Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    JogjaKita Ledakkan Semangat Ekonomi Lokal Lewat Kampanye #DuitTetapDiJogja

    June 15, 2026

    Rayakan Anniversary ke-2, Rangkul Tangan Berbagi Senyum Bersama Adik-Adik Rumah Singgah Sahabat

    June 15, 2026

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Lingkungan»Isu Mal Cito Surabaya Menjadi RS Darurat Covid-19, Bagaimana Hukum Peralihan Fungsi Gedungnya?
    Lingkungan

    Isu Mal Cito Surabaya Menjadi RS Darurat Covid-19, Bagaimana Hukum Peralihan Fungsi Gedungnya?

    Mahfida Ustadhatul UmmaBy Mahfida Ustadhatul UmmaFebruary 6, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id ? Penyebaran virus Covid-19 yang masih tinggi ditandai melonjaknya pasien yang terinfeksi, mengharuskan Pemerintah dan tim medis harus memperbanyak tempat khusus sebagai ruang isolasi dan penyembuhan pasien. Pasalnya penangan pasien terinfeksi tidak efektif jika dirawat dengan pasien lain yang tidak terinfeksi Covid-19. Hal inilah yang menjadikan beberapa mal dan apartemen yang dialihkan fungsi menjadi rumah sakit darurat Covid-19. Salah satunya yang masih menjadi kontroversi adalah pengalihan di kompleks Mal City of Tomorrow (Cito), Surabaya.

    Para pedagang penghuni mal khawatir jika tempat mengais rezekinya tersebut dijadikan RS darurat Covid-19. Mereka yakin jumlah pengunjung akan menurun drastis karena takut Mal Cito menjadi tempat yang berpotensi menularkan virus Covid-19. Aksi damai pun terjadi di dalam mal pada Rabu (3/2/2021).

    Sementara Pemkot Surabaya yang bekerjasama dengan Siloam Hospital Group saat ini sedang menunggu surat izin rumah sakit darurat Covid-19 yang menurut keterangan akan terbit beberapa hari ke depan.

    Disampaikan Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, telah menyiapkan kamar dengan single bed 105 unit, dan akan dikembangkan menjadi 186 unit. Delapan ruang ICU juga telah disiapkan dan akan dikembangkan menjadi 16 ruang ICU. Mengingat Surabaya masih dinyatakan sebagai zona oranye atau masih memiliki risiko sedang dalam penularan Covid-19.

    Peralihan fungsi gedung mal maupun apartemen sering kali menimbulkan penolakan, khususnya bagi orang-orang yang berkecimpung atau sebelumnya berperan di dalamnya. Hal ini dikarenakan sanitasi atau peredaran udara yang sangat berpengaruh bagi masyarakat umum. Kebanyakan mereka akan ketakutan dan memilih tidak mengunjungi gedung-gedung yang dialihkan fungsi menjadi rumah sakit darurat covid-19.

    Lantas bagaimana sebenarnya hukum peralihan fungsi gedung-gedung tersebut?

    Menurut Pasal 1 Nomor 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang menyatakan bahwa Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

    Menurut pasal selanjutnya dijelaskan bahwa gedung atau bangunan bisa dikombinasikan fungsinya. Misalnya sebuah gedung bisa kombinasi fungsi hunian dan fungsi usaha, seperti bangunan rumah dan toko (ruko), apartemen dan mal, dan lain sebagainya.

    Kepemilikan gedung itu sendiri bisa saja milik pribadi atau perseorangan, badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan. Sementara pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan pemilik bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.

    Untuk mengalihkan fungsi sebuah gedung, tentunya harus mendapat izin terkait pengalihan tersebut. Namun, alangkah baiknya jika pengalihan fungsi gedung menjadi rumah sakit darurat Covid-19 diperhatikan betul dampak yang disebabkan. Sehingga tetap tercipta lingkungan yang kondusif dan ekonomi tidak berhenti. (muu)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Mahfida Ustadhatul Umma

    Related Posts

    PERKHAPPI Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Pertambangan

    May 21, 2026

    Pemprov DKI Terus Revitalisasi Resapan, Koalisi JATA Gelar FGD ‘Air Tanah di Tengah Ancaman El Nino’

    May 12, 2026

    Setengah Abad IAAI, 100 Pohon Bambu Ditanam di Sekitar Candi Morangan

    April 19, 2026

    Sepakat dengan BRIN , JNF sebut Pltsa Bantargebang Mendesak di Realisasikan untuk Masyarakat

    April 18, 2026

    Diduga Langgar Aturan, Pabrik Kardus di Permukiman Cengkareng Bikin Warga Resah

    April 14, 2026

    UMY Dorong Warga Sleman Ubah Sampah Daun Jadi Energi Bernilai Ekonomi

    April 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    JogjaKita Ledakkan Semangat Ekonomi Lokal Lewat Kampanye #DuitTetapDiJogja

    June 15, 2026

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.