GUNUNGKIDUL, BERNAS.ID – Berkas kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada RSUD Wonosari hingga kini masih mandeg di tangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Jogja Corruption Watch (JCW) menyebutkan, meski pihak Polda DIY yang menangani kasus ini telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiani dan Mantan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari, Aris Suryanto. Namun tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka ini.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa saat ini Aris Suryanto justru menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Pemkab Gunungkidul.
Berdasar perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DIY, kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 470 juta.
Baca Juga : JCW Apresiasi Kejati DIY Awasi Penyaluran Danais
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus Jasa Pelayanan Medis RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter, laboratorium pada tahun 2009 hingga 2012, dan uang kas biaya umum RSUD Wonosari.
Terkait dengan penanganan kasus tersebut, JCW mendorong kepada Kejati DIY agar dalam waktu yang tidak lama dapat melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Hal ini penting guna menjunjung tinggi asas equality before the law (kesamaan dihadapan hukum), selain itu kasus ini juga terbilang sudah cukup lama penanganan proses hukumnya. Artinya cukup lamban penanganannya,” terang Direktur Divisi Pengaduan Masyarakat JCW Baharuddin Kamba, Minggu (29/8/2021).
JCW mendesak kepada Bupati Gunungkidul Sunaryanta untuk dapat menonaktifkan pejabat dalam hal ini Aris Suryanto (saat ini menjabat Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Gunungkidul).
“Penonaktifan ini penting dilakukan agar yang bersangkutan fokus pada kasus hukum yang sedang dijalani,” ujarnya.
Selain itu dengan dinonaktifkannya pejabat yang bersangkutan akan mempermudah proses hukum (pemeriksaan) yang lebih baik tanpa adanya intervensi.
“Jangan sampai tersangka kasus korupsi mempunyai jabatan dan kekuasaan sehingga mampu menghilangkan alat bukti termasuk melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Kamba.
Kamba juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat melakukan supervisi terhadap proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejati DIY. Supervisi ini berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perpres ini merupakan amanat UU KPK yang merinci tentang kewenangan supervisi yang dimiliki oleh KPK. Pada pasal 3 disebutkan, supervisi dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian atau pengelolaan. Bahkan KPK dapat mengambilalih perkara korupsi yang ditangani oleh Polri maupun Kejaksaan,” tambahnya.
Diakui Kamba, dalam waktu yang tidak lama, JCW akan mengirimkan surat secara resmi kepada KPK supaya dapat melakukan supervisi atas kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari ini. (cdr)
