Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    April 28, 2026

    BKI Gandeng PLN Indonesia Power Jajaki Kerja Sama Energi Berkelanjutan

    April 28, 2026

    Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

    April 28, 2026

    Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

    April 28, 2026

    Pengelolaan Sampah Jakarta Dinilai Mendesak, Pansus Fokus Penanganan Hulu hingga Hilir

    April 28, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Pemkot Yogya Tak Akan Gugat Pengunggah Kuitansi Tarif Parkir Rp 350 Ribu
    DI Yogyakarta

    Pemkot Yogya Tak Akan Gugat Pengunggah Kuitansi Tarif Parkir Rp 350 Ribu

    Deny HermawanBy Deny HermawanJanuary 23, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemkot Yogyakarta secara tegas menyatakan tidak akan menggugat pengunggah postingan tarif parkir Rp 350 ribu yang viral di media sosial. Pemkot Yogyakarta justru mengucapkan terimakasih karena telah membantu memberikan informasi terkait tarif parkir di Kota Yogyakarta.

    Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Sabtu (22/1/2022) mengatakan, telah terjadi kesalahpahaman, yang berujung informasi tersebut berkembang kemana-mana. Tidak bisa dipungkirinya, karena kecepatan informasi di medsos, seolah-olah urutan kejadian menjadi tidak jelas.

    “Jadi saat itu saya menjawab di beberapa unggahan di Instagram, bahwa saya mengucapkan terimakasih atas klarifikasi dan kronologi kejadiannya, dan posisinya [pengunggah] yang sudah jelas sebagai korban. Maka saat itu juga, saya bilang tidak ada rencana gugatan kepada pengunggah tersebut,” jelasnya.

    Baca juga: Ini Hasil Interogasi Polresta Soal Tarif Parkir Bus di Jogja Rp 350 Ribu

    Hal ini menurut dia karena posisi pengunggah sudah jelas bukan bagian dari yang melakukan mark up dan justru menjadi korban. Maka dari itu, tidak ada niat apapun dari Pemkot Yogyakarta untuk menggugat korban yang mengunggah postingan tersebut.

    Wawali menjelaskan, kronologi dari kesimpang-siuran tersebut. Bermula viralnya unggahan di medsos terkait kuitansi kasus parkir bus yang nuthuk sampai Rp350 ribu. Lantas ada wartawan yang bertanya terkait isu itu.

    “Saya cek kebenarannya dahulu, dan apakah itu parkir resmi atau bukan. Dishub koordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan Cek kebenarannya,” katanya.

    Ia meneruskan, malam harinya, ada laporan, bahwa itu bukan murni nuthuk, tapi kongkalingkong mark up, antara kru bus dan teman-temannya dan tukang parkir, yang meminta kuitansi ditulis sebesar Rp350 ribu.

    Baca juga: Pariwisata Mulai Bangkit, Dewan Minta Aturan Parkir Ditegakkan

    “Jadi persoalan sebenarnya bergeser dari nuthuk ke mark up. Saat itu, kita menelusuri yang mengunggah ini siapa? Termasuk bagian yang ikut mark up atau korban? Di lihat dari unggahan pertama di ICJ, tidak jelas kronologi fakta dan posisinya tersebut. Unggahan pertama cerita kena thutuk 350ribu tapi di lapangan setelah dicek, soal mark up,” ujar Heroe Poerwadi.

    Wawali mengatakan bus itu kemungkinan besar tidak ikuti aturan perjalanan PPKM di Jogja. Seharusnya bus masuk Terminal Giwangan, untuk diperiksa perlengkapan kesehatan COVID-19, dan akan mendapat nomor parkir di tempat parkir resmi.

    Wawali lantas juga mendapat informasi bahwa yang mengunggah sudah melakukan klarifikasi, yang menjelaskan status si pengunggah sebagai korban, dan telah menghapus unggahan pertama. Maka saat itu juga, Wawali menyatakan tidak ada rencana gugatan kepada pengunggah tersebut, karena posisinya sudah jelas bukan bagian dari yang mark up, dan malah jadi korban.

    “Kesalahpahaman terjadi karena kecepatan informasi di medsos,” jelasnya. (den)

    Umum
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

      April 28, 2026

      Solihul Desak Para Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

      April 28, 2026

      Kasus Kekerasan di Daycare, Totok Desak Evaluasi Total Izin Penitipan Anak

      April 27, 2026

      FKBB DIY-Jateng Satukan Aspirasi Buruh Jelang May Day

      April 27, 2026

      PWA DIY Prihatin atas Dugaan Kekerasan Anak di Daycare, Tegaskan Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas

      April 27, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

      April 28, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.