SLEMAN, BERNAS.ID – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membongkar penyelewengan BBM Subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Sleman. Polisi mengamankan dua warga Sleman berinisial AD (39), laki-laki, karyawan swasta dan TY (44) laki-laki, wiraswasta.
Kedua tersangka diamankan karena lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa ijin. Melanggar pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga Disperindag Sleman Pantau Kebutuhan Pokok Yang Mulai Naik
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp 60 miliar. “Modusnya, menggunakan tangki modifikasi untuk menampung BBM serta membeli menggunakan jeriken tanpa disertai izin. Kedua pelaku yang ditangkap itu berasal dari dua kasus yang berbeda,” tuturnya saat konferensi pers di Polda DIY, Selasa (19/5/2022).
Lanjut tambahnya, tersangka TY (44) ditangkap pada hari Minggu pagi (17/4/2022) pagi di daerah Mlati, Sleman dan tersangka AD ditangkap pada hari Jumat pagi (8/4/2022) di Kecamatan Godean Sleman. “Mereka rata-rata bermain di pagi hari sekali. Jadi ketika orang masih belum ramai mereka bermain,” ujarnya.
“Perbedaan harga solar bersubsidi ini cukup jauh dibanding dengan harga solar yang industri. Di mana harga solar nonsubsidi Rp 14.000 per liter sementara harga solar bersubsidi Rp 5.150 per liter,” imbuhnya.
Baca Juga PAD Sektor Pariwisata Sleman Ditopang Sektor UJP
Roberto mengatakan, para tersangka menjual di angka Rp7.000 hingga Rp8.000 dengan rata-rata mendapatkan keuntungan Rp2.000-2.500 atau Rp3.000 per liter. Dari kedua tersangka, polisi menyita 495 liter solar subsidi. “Kami akan terus menyelidiki perkara ini, termasuk kemungkinan adanya permainan orang dalam,” ucapnya.
Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Rianto mengatakan, kepolisian menyita barang bukti berupa jeriken berisi BBM bersubsidi dan jeriken kosong, satu unit mobil Carry, satu unit mobil Isuzu Panther, tangki besi modifikasi kapasitas 300 liter, tangki besi modifikasi kapasitas 70 liter, dan alat-alat lain yang digunakan. (jat)
