SLEMAN, BERNAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menyampaikan informasi tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dari tanggal 1-14 Agustus 2022. Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
KPU Sleman tidak menerima dokumen apapun terkait dengan proses pendaftaran karena yang menangani KPU Pusat. KPU Sleman hanya membuka layanan helpdesk untuk membantu partai politik berkonsultasi.
Baca Juga Polisi Terapkan UU Darurat Untuk Tersangka Keributan Suporter
Nur Aan Muslihoh, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman mengatakan pihaknya membuka layanan helpdesk di kantor KPU Kabupaten Sleman untuk memfasilitasi partai politik calon peserta pemilu sampai dengan kegiatan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tanggal 14 Desember 2022.
“Ruang lingkup fasilitasi tim helpdesk meliputi pelayanan konsultasi hal-hal terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu kepada partai politik calon peserta Pemilu. Lalu, pelayanan konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sipol,” tuturnya di KPU Sleman, Senin (1/7).
Diketahui, Sistem Sipol ada untuk menyikapi perkembangan teknologi informasi yang semakin berkembang. Saat ini, seluruh pendaftaran partai politik menggunakan aplikasi Sipol untuk mengunggah seluruh dokumen.
Ia mengatakan pelayanan helpdesk secara tatap muka dilaksanakan dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIB di KPU Sleman. “KPU Sleman sudah menerima konsultasi umum secara tatap muka dari 1 partai politik baru bernama Partai Kedaulatan Rakyat terkait kebijakan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan,” ujarnya.
Baca Juga Mendagri Ajak Seluruh Daerah Kelola Sampah Dengan Baik
Trapsi Haryadi, Ketua KPU Sleman mengatakan terkait helpdesk, partai politik non-pemilu 2019 tentunya membutuhkan informasi- informasi terkait perhelatan politik dengan datang langsung untuk berdiskusi. “Perhelatan politik tentu menjadi hal yang baru bagi teman-teman partai politik non-pemilu 2019. Sebab, setiap proses Pemilu tentunya membutuhkan informasi,” tuturnya.
“Kami selalu membuka diri pada semua partai politik yang secara spesifik melakukan konsultasi dan silahturahmi partai politik. Kita sampaikan informasi-informasi,” katanya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KPU RI, jumlah Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8 (delapan) Partai Politik Lokal Aceh. Ada 75 partai politik yang terdaftar di Kemenkumham.
KPU Sleman melaporkan data rekapitulasi berkelanjutan periode Juli 2022 berjumlah 777.802 pemilih yang tersebar di 17 Kecamatan 86 Desa di Kabupaten Sleman dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 377.034 dan pemilih perempuan berjumlah 400.768.
“Kita lihat dinamika seperti apa karena ada pemilih baru, yang meninggal, yang pindah. Belum lagi mutasi di Sleman ini banyak datangnya daripada yang pergi,” pungkas Trapsi. (jat)
