Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Mengulik Tradisi di Yogyakarta: Workshop Eksklusif Belajar Meracik Sirup Jahe dan Membatik

    May 24, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Jakarta Rawan, Ongen Minta Satpol PP Diperkuat dari Mabes hingga Kelurahan

    May 24, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Rujak Pare Sambal Kecombrang, Upaya Melawan Lupa Tragedi Mei 1998

    May 23, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Tawuran Menggerus Rasa Aman Warga Yogyakarta
    Hukum

    Tawuran Menggerus Rasa Aman Warga Yogyakarta

    Bima BaskaraBy Bima BaskaraJune 7, 2023No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Beberapa hari berselang, rasa aman masyarakat Provinsi DI Yogyakarta (DIY) terusik dengan munculnya kasus perkelahian antara kelompok suporter sepakbola Brajamusti dengan kelompok perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Pecahnya tawuran antarkelompok warga di provinsi berjuluk kota wisata, budaya, dan kota pendidikan ini terjadi untuk kesekian kalinya.

    Tawuran antarkelompok suporter sepakbola juga pernah terjadi sebelumnya di DIY. Pada 27 Agustus 2022, kelompok pendukung klub sepakbola PSS Sleman mengalami penyerangan dari kelompok suporter PSIM Yogyakarta. Kejadian ini mengakibatkan salah satu suporter PSS Sleman mengalami pengeroyokan hingga meninggal dunia.

    Sebelumnya, tawuran antarkelompok pendukung klub sepak bola juga pernah terjadi di DIY. Kasus ini terjadi pada 25 Juli 2022, melibatkan kelompok suporter sepak bola Yogyakarta dengan kelompok pendukung klub sepak bola dari Kota Surakarta.

    Baca juga: Suporter Solo Rusuh Di Jogja, Begini Kata Sultan 

    Tawuran antarkelompok warga di DIY juga pernah terjadi di luar konteks pertandingan olahraga. Pada 4 Juli 2022, bentrokan antarkelompok warga juga terjadi di kawasan utara DIY. Tawuran itu melibatkan kelompok warga dari dua kelompok massa.

    Pecahnya tawuran bermula dari keributan kedua kelompok di sebuah tempat karaoke dua hari sebelumnya. Peristiwa ini menimbulkan kerugian materi cukup besar meskipun akhirnya bisa diselesaikan dengan jalan damai.

    Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Rusuh Babarsari Sleman 

     

    10 Provinsi Teratas

    Tahun 2021, DIY masuk kelompok 10 provinsi teratas untuk kategori persentase desa/kelurahan dengan kejadian tawuran antarkelompok. Hal ini terekam dalam data Statistik Potensi Desa tahun 2021.

     

     

    Publikasi Badan Pusat Statistik ini memotret berbagai kondisi sosial-ekonomi yang disajikan dalam satuan jumlah dan persentase desa/kelurahan. Tercatat 1,37 persen desa/kalurahan di provinsi ini pernah terjadi kasus perkelahian antarkelompok warga. Angka itu berada di atas rata-rata nasional yang tercatat hanya satu persen desa/kelurahan dalam kurun waktu yang sama.

    Pada tahun yang sama, DIY juga tercatat sebagai satu dari 10 provinsi teratas di Indonesia dalam hal kepadatan populasi penduduk. Provinsi ini menempati urutan keempat wilayah berpenduduk terpadat sesudah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

    Hal yang melatarbelakangi DI Yogyakarta sebagai salah satu daerah yang mencatat persentase kejadian perkelahian antarkelompok warga di atas rata-rata nasional tentu saja tak lepas dari sejumlah faktor.

    Perkelahian massal antarkelompok kerapkali diidentikkan dengan faktor pendidikan. Pelaku perkelahian hampir selalu diyakini dilakukan oleh mereka yang berpendidikan rendah. Namun, kasus berulang perkelahian antarkelompok yang terjadi di DIY agaknya bisa mementahkan persepsi tersebut. Salah satu contohnya, kasus perkelahian antarkelompok juga pernah terjadi di antarmahasiswa UPN Yogyakarta pada awal Oktober tahun lalu.

     

    Baca juga: UPN Yogyakarta Bentuk Komisi Untuk Selesaikan Tawuran Antar-Mahasiswanya

     

    Faktor Penyebab

    Mengingat pendidikan belum tentu menjadi salah satu faktor merebaknya perkelahian massal di DIY, maka tentu ada hal lain yang melatarbelakangi kasus ini. Salah satu fakta terkini menunjukkan bahwa perkelahian massal ini bermula dari penganiayaan yang dilakukan salah satu kelompok suporter sepak bola.

    Kelompok suporter yang tengah merayakan kemenangan tim kesayangannya ini tidak terima ketika diingatkan korban untuk tidak menimbulkan suara terlalu keras. Penganiayaan pun lalu berlanjut bentrokan massal karena kejadian yang menimpa korban diketahui rekan-rekannya yang merupakan kelompok salah satu perguruan pencak silat.

    Melihat kronologis peristiwa tersebut, kasus perkelahian antarkelompok warga yang agaknya mempunyai keterkaitan juga dengan tindak kekerasan yang melatarbelakanginya. Secara statistik, fenomena ini dapat ditunjukkan dari analisis korelasi antara variabel persentase desa/kelurahan yang mencatat perkelahian antarkelompok, dengan persentase adanya kejadian kasus penganiayaan di tingkat desa/kelurahan pada 34 provinsi di Indonesia. Korelasi dari dua variabel ini menunjukkan hasil signifikan kendati memiliki derajat hubungan yang lemah.

     

     

    Munculnya peristiwa penganiayaan yang menjadi pemicu perkelahian antarkelompok tersebut, perlu juga menimbang sisi dimensi manusia sebagai individu. Faktor perilaku individu tersebut sekurang-kurangnya turut berkontribusi dalam memicu perkelahian massal dalam kasus yang baru saja terjadi. Faktor perilaku individu ini dapat didekati dengan melihat variabel kemandirian, menggunakan pendekatan data yang Indeks Kebahagiaan yang dipublikasi Badan Pusat Statistik. Aspek kemandirian ini terkait dengan kemampuan seseorang untuk mengatasi tekanan sosial ketika berpikir dan bertindak, mengontrol perilakunya, dan mampu mengevaluasi diri.

    Variabel tersebut kemudian dapat dilihat korelasinya dengan persentase desa yang pernah mengalami kejadian perkelahian antarkelompok warga. Hasil analisis menunjukkan bahwa kedua variabel tersebut juga menunjukkan hubungan yang signifikan walaupun derajat korelasinya lemah.

    Aspek demografi, dalam hal ini adalah kepadatan penduduk, juga dapat menjadi salah satu aspek yang berkaitan dengan kerentanan perkelahian antarkelompok warga. Kepadatan penduduk mempunyai korelasi yang signifikan dan kuat terhadap kejadian perkelahian antarkelompok warga yang terjadi di Indonesia, termasuk di wilayah DIY, menggunakan data tahun 2021.

    Dalam kondisi lingkungan yang relatif padat penduduk, singgungan kepentingan boleh jadi lebih mudah memicu kesalahpahaman. Sedkit banyak situasi ini tecermin juga dalam peristiwa yang melatarbelakangi pecahnya bentrokan antarkelompok yang baru saja terjadi.  Kemungkinan ini juga sejalan dengan hasil analisis korelasi antara variabel kepadatan penduduk dengan variabel persentase desa yang pernah mengalami kejadian perkelahian antarkelompok warga. Kedua variabel ini memiliki korelasi signifikan pada derajat hubungan yang kuat.

    Merujuk signifikansi korelasi sejumlah variabel tersebut, kejadian perkelahian massal antarkelompok yang terjadi di DIY, baik yang terjadi beberapa waktu lalu maupun sudah muncul sebelumnya, agaknya memberikan sinyal kuat akan pentingnya perbaikan kondisi psikologis masyarakat DI Yogyakarta. Bagaimanapun, setiap orang memerlukan rasa aman dalam menjalani hidup sebagai bagian dari masyarakat.

    Kenaikan persentase wilayah tawuran antarkelompok akan diikuti dengan peningkatan risiko penduduk terkena tindak pidana. Kedua variabel ini juga menunjukkan hubungan yang signifikan secara statistik. Persoalannya, risiko ini bisa saja terjadi pada pelaku, namun mungkin juga justru dialami oleh masyarakat yang sebenarnya tidak terlibat.

    Baca juga: Kapolda DIY Sebut Aman Secara Rasa Itu Penting

     

    Upaya Pemerintah

    Sejauh ini, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat ini. Negara, melalui Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga memasukkan perkelahian massal sebagai tindak pidana.

    Pasal 472 huruf a undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap tindak pidana yang khusus dilakukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

    Pelaku juga bisa dikenakan pidana denda paling banyak kategori III, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan luka berat. Adapun merujuk pasal 79 ayat (1) huruf c undang-undang ini, pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori III adalah senilai Rp 50 juta. Pasal 472 huruf b UU No. 1/2023 juga mengamanatkan pidana penjara paling lama 4 tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.

    Baca juga: Tantangan Besar Menyamakan Persepsi Bagi Para APH di KUHP Baru

    Namun demikian, ancaman pidana dari KUHP baru tidak serta-merta efektif meredam perkelahian massal di Indonesia, termasuk di DIY. Keberadaan payung hukum lebih berfungsi efektif sebagai langkah represif alih-alih upaya preventif dalam konteks perkelahian massal. Pada akhirnya, pemerintah daerah perlu juga menyusun dan menerapkan strategi lain sebagai langkah preventif, guna mengembalikan DIY sebagai kota yang dikenal damai dan ramah bagi setiap orang. (bim)

    analisis data Keamanan perkelahian antarkelompok persaudaraan setia hati terate PSHT rasa aman tawuran Yogyakarta
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Bima Baskara
    • Website

    Related Posts

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026

    Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

    May 18, 2026

    Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

    May 17, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Mengulik Tradisi di Yogyakarta: Workshop Eksklusif Belajar Meracik Sirup Jahe dan Membatik

    May 24, 2026

    Jakarta Rawan, Ongen Minta Satpol PP Diperkuat dari Mabes hingga Kelurahan

    May 24, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.