YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) memastikan kecukupan kebutuhan pupuk kimia untuk mendukung pertanian di DIY. Distribusi pupuk kimia bisa diakses melalui Gapoktan untuk mempermudah petani.
Baca Juga Pemda DIY Siapkan Payung Hukum Soal Tarif Ojol
Pernyataan tersebut diungkapkan Asisten Setda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana usai mendampingi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima Direktur Produksi Pupuk Indonesia, Bob Indiarto A. Susatyo di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (10/10/2023). Kedatangan Bob dan rombongan bertujuan untuk membahas mengenai ketercukupan pupuk kepada petani di DIY.
Tri Saktiyana mengatakan, kesulitan petani mendapatkan pupuk kimia karena terdapat metode penjualan dan pembelian. PT Pupuk Indonesia tidak menjual produknya secara ecer, namun pupuk baru bisa keluar dengan dalam kemasan sak seberat 50 kg. Hal ini tidak sinkron dengan petani di DIY yang membeli eceran per kilo gram saja mengingat memang para petani ini memiliki keterbatasan lahan pertanian.
Untuk itu, menurut Tri Saktiyana, Sri Sultan mengarahkan untuk membantu distribusi tersebut melalui Gapoktan. “Petani kita luas kepemilikan lahannya sampai sempit, sehingga kalau di kalau beli pupuk itu dalam eceran. Sedangkan PT Pupuk Indonesia polanya sak-sakan jadi perlu komunikasi yang lebih baik dengan petani karena mereka belinya 2 kilo 3 kilo, sehingga perlu ada koordinasi di level Gapoktan,” tuturnya.
Gapoktan dihimbau untuk bisa membantu memfasilitasi anggotanya dengan menyediakan pupuk dengan ketentuan pembelian seperti yang sudah ditetapkan oleh PT Pupuk Indonesia. Pengemasan ulang atau repack pupuk tidak ditanggung oleh PT Pupuk Indonesia, sehingga dipastikan ada selisih harga jual. Hal ini yang perlu dikomunikasikan antara Gapoktan dengan petani, agar tidak menjadi polemik.
“Tadi dari PT Pupuk Indonesia menyampaikan bahwa kebutuhan pupuk relatif tercukupi hanya saja pola distribusi yang diterapkan saja yang perlu perbaikan, perlu ada mediasi menggunakan Gapoktan,” kata Tri Saktiyana.
Tri Saktiyana mengatakan, Pemda DIY telah cukup lama menerapkan pola distribusi pupuk melalui Gapoktan. Melalui Dinas Pertanian, pihaknya juga telah melakukan update layanan pertanian dengan adanya kartu Tani yang tertaut dengan BRI pula.
Baca Juga Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Namun demikian, Tri Saktiyana menekankan, pupuk hasil produksi PT Pupuk Indonesia adalah pupuk kimia. Memang sudah mencukupi, tapi petani tidak boleh menggantungkan pemakaian pupuk pada jenis ini saja. Pupuk yang bersifat kimia jika digunakan secara terus menerus dan berlebihan akan mengganggu unsur hara yang berpengaruh pada kesuburan tanah. Penggunaan pupuk wajib seimbang, antara organik dan kimia.
“Pemupukan harus seimbang antara kimia dan organik, sehingga hara kesuburan tanah lebih panjang lagi. Pupuk kimia memang diperlukan, tapi kita juga harus memperhatikan lingkungan. Kalau untuk pengadaan pupuk organik, petani-petani kita sudah mengusahakan meskipun belum masif,” tutup Tri Saktiyana. (jat)
