Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Hari Lahir Pancasila, Atlet Indonesia Harumkan Bangsa di Ajang Internasional Thai Martial Art Asean Games 2026

    June 1, 2026

    Pancasila Cahaya Peradaban

    June 1, 2026

    Imigrasi Palu Teguhkan Persatuan Lewat Semangat Pancasila

    June 1, 2026

    Pancasila Tetap Relevan Hadapi Tantangan Generasi Muda

    June 1, 2026

    Polda Sulteng Teguhkan Persatuan Lewat Upacara Pancasila

    June 1, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»ASN Sleman Merasa Kecewa dengan Penegakan Hukum di Indonesia
    Hukum

    ASN Sleman Merasa Kecewa dengan Penegakan Hukum di Indonesia

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiDecember 19, 2023Updated:December 19, 2023No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ilustrasi (foto: Peruri.co.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- Akun Rumawas, ASN di Kabupaten Sleman merasa kecewa dengan penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, sertifikat tanahnya bernomor 543, yang berlokasi di Surakarta bisa diperjualbelikan dengan terbitnya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di tahun 2020, padahal tercatat blokir, karena berstatus tanah sengketa.

    “Sahkah jual beli di atas tanah sengketa?” ucapnya, Selasa (19/12).

    Baca Juga Kejati DIY Geledah Kantor Kelurahan Candibinangun Sleman

    Akun mengatakan sertifikat tanah SHM Nomor 543 atas nama dirinya sudah tercatat blokir, sejak tanggal 13 Oktober 2016, berdasarkan surat dari BPN Kota Surakarta No.630.1/SKPT/214/2019. Penjualan tanah ini diketahui dari hasil penyelidikan Polda DIY karena ia membuat laporan polisi ke Polda DIY pada tanggal 13 Februari 2023 terkait penggelapan sertifikat tanah, dengan surat tanda terima LP Nomor STTLP/ 95/II/ 2023/ SPKT/ POLDA DIY, dengan terlapor Sdri. Hdr dan saat ini masih dalam tahapan meminta keterangan ahli dari STPN.

    “Ternyata ada transaksi jual beli tanah pada tanggal 29 November 2016 antara Almh. Ibu Marintan, Ibu saya, dengan Sdri. Hdr , yang masih Budhe saya. Kemudian dilakukan PPJB pada tanggal 4 Juni 2020 dengan dasar kuitansi jual beli tanggal 29 November 2016,” jelas Akun.

    Akun pun mengutip Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 13 tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Dijelaskan Pasal 1 ayat 1 dan 2 , Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atas pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut. Status Quo adalah keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang.

    Di sisi lain, Akun juga melaporkan seorang Notaris berinisial Nov ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jateng pada tanggal 11 April 2023 terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris. Dari laporannya itu, MPWN memerintah Majelis Pengawas Daerah Kota Surakarta untuk memeriksa notaris tersebut, tapi sampai saat ini, hasil pemeriksaan notaris tersebut belum diterima Saudara Akun.

    Setelah tidak ada tanggapan dari Majelis Pengawas, Saudara Akun melaporkan ke Ombudsman RI (ORI) Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan penundaan berlarut dalam memberikan kepastian hasil pemeriksaan. ORI Jateng pun telah meminta klarifikasi tertulis dan telah mendapatkan jawaban dari MPWN Jateng. Ia mengatakan dari jawaban yang ditujukan ke ORI Jateng, rencananya MPWN akan menyelenggarakan sidang pemeriksaan setelah rapat gelar perkara, tapi sampai saat ini, hasil sidang pemeriksaan juga belum diterima dirinya.

    “Yang menjadi pertanyaan, sampai sekarang saya belum mendapatkan hasil pemeriksaan, padahal menurut ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris dijelaskan bahwa Majelis Pemeriksa Daerah menyelesaikan dan menyampaikan hasil pemeriksaan paling lama 30 hari terhitung sejak laporan di catat di buku register perkara, padahal surat aduan sudah dikirim sejak 14 April 2023,” kata Akun.

    Baca Juga Lurah Maguwoharjo Menjadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

    “Sebagai masyarakat, saya masih berharap masih adakah keadilan dan penegakan hukum di negara ini, khususnya Majelis Pengawas Notaris untuk dapat segera mengeluarkan hasil pemeriksaan terkait pertimbangan hukum sesuai peraturan yang ada, termasuk Pengadilan Negeri Yogyakarta nantinya dalam memutus perkara gugatan pengesahan PPJB atas SHM no. 543 dapat seadil-adilnya. Dan juga Polda DIY dapat segera menyelesaikan kasus penggelapan sertifikat tanah SHM No.543 sesuai aturan hukum yang ada, dikarenakan dugaan tindak pidana yang dilaporkan selama ini, sudah berlangsung 10 tahun lamanya, belum ada penyelesaian dari pihak kepolisian,” tambahnya sambil berharap.

    Akun juga bercerita sekarang ini dirinya sedang menjalani sidang gugatan perdata yang dilakukan Budhenya tersebut terkait gugatan pengesahan PPJB, atas SHM No.543, yang berdasar atas transaksi jual beli tahun 2016, yang pada saat itu tanah masih dalam sengketa di pengadilan, tercatat blokir bpn, dan masih atas nama miliknya, dengan nomor perkara 60/ PDT G /2023/ PNY Yk. “Saat ini masih dalam proses sidang pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis hakim PN Kota Yogyakarta,” ucap Akun. (Jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Imigrasi Palu Teguhkan Persatuan Lewat Semangat Pancasila

    June 1, 2026

    Pancasila Tetap Relevan Hadapi Tantangan Generasi Muda

    June 1, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.