Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Sidang Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh PMI Kota Jogja: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
    Hukum

    Sidang Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh PMI Kota Jogja: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

    Christina DewiBy Christina DewiJune 28, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sidang ke 3 Kasus Dugaan Korupsi PMI Kota Jogja di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (27/6/2024) - (ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta menggelar sidang ketiga kasus dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta, Kamis (27/6/2024) dengan Majelis Hakim yang diketuai Wisnu Kristiyanto, SH, MH dan anggota Gabriel Siallagan, SH, MH serta Soebekti, SH.

    Dalam sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan tanggapan atau pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anisah Hikmiyati, SH, MH dan Mirna Asridasari, SH, MH atas nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa Agustinus Gatot Bintoro dalam persidangan Kamis (20/6/2024) lalu.

    Dalam tanggapannya terhadap eksepsi tersebut, Jaksa pada pokoknya menolak secara tegas dan tuntas atas eksepsi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Agustinus Gatot Bintoro.

    Baca Juga : Babak Baru Kasus Korupsi PMI Kota Yogyakarta Mulai Bergulir di Pengadilan Tipikor Kota Yogyakarta

    “Kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat terkait keberatan mengenai dakwaan kabur atau Obscuur Libel. Kami tidak sependapat, karena dakwaan sudah diuraikan dengan jelas, lengkap dan memenuhi Pasal 143 KUHAP,” ujar Jaksa.

    Terlebih pada penafsiran Kepres nomor 25 tahun 1950 oleh Tim Penasihat Hukum, Jaksa Penuntut Umun berpendapat bahwa Penasihat Hukum tidak teliti dalam membaca surat dakwaan, karena dalam surat dakwaan tersebut telah jelas diuraikan bahwa PMI diberikan fasilitas oleh Pemerintah dengan diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi yang memiliki kewenangan menjalankan pekerjaan Palang Merah Indonesia di Republik Indonesia Serikat berdasarkan Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1950.

    “Kami berpendapat bahwa PMI sebagai organisasi kemanusiaan dalam penyelenggaraan kepalangmerahan mendapatkan fasilitas dari pemerintah dengan diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi yang memiliki kewenangan menjalankan pekerjaan kepalangmerahan,” katanya.

    Oleh karenanya, keuangan PMI termasuk dalam lingkup keuangan negara, sebagaimana Pasal 1 angka 1 UU 17 tahun 2023 tentang keuangan negara.

    Bahwa keuangan negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara.

    “Pengertian keuangan negara mencakup pula semua kekayaan negara yang dikelola secara sendiri yaitu pemerintah, semua kekayaan negara yang dikelola oleh pihak lain, semua kekayaan pihak lain yang dipercayakan untuk dikelola oleh pemerintah, dan kekayaan yang diperoleh pihak lain yang mendapat fasilitas dari negara,” katanya.

    Maka sambung Jaksa, dengan demikian berdasarkan pengertian tersebut, telah jelas bahwa keuangan PMI Kota Yogyakarta termasuk dalam lingkup keuangan negara dan hal ini secara rinci akan dibuktikan dalam proses pembuktian pada persidangan berikutnya.

    “Berkaitan dengan kerugian PMI Kota Yogyakarta yang telah diuraikan dalam surat dakwaan berdasarkan pada alat-alat bukti, yang mana kerugian keuangan negara ini sudah masuk dalam pokok perkara yang akan kami buktikan dalam proses pembuktian pada persidangan selanjutnya,” katanya.

    Baca Juga : Terdakwa Korupsi PMI Kota Yogyakarta Divonis 3 Tahun Penjara

    Berkaitan dengan perhitungan kerugian negara oleh Jaksa Penyidik, Jaks Penuntut Umum berpendapat bahwa Jaksa Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian negara dengan berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2012.

    Dijelaskan pula telah banyak putusan perkara tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negara didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, diantaranya putusan sela perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Suryadarma Ali, perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Edy Susanto, perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Farrel Everald Fernanda, perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Klau Victor Apryanto, dan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Ratna Lestari, serta perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Febrianto Dwi Wardhana.

    “Berdasarkan uraian-uraian tersebut, kami berpendapat bahwa surat dakwaan yang kami ajukan telah terurai secara cermat, jelas dan lengkap memuat fakta-fakta perbuatan terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan dengan cara merangkai perpaduan antara fakta perbuatan tersebut dengan semua unsur tindak pidana yang didakwakan. Sehingga telah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” jelas Jaksa.

    Terakhir, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan beberapa hal berikut, menolak keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum, dan menyatakan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan. (cdr)

    kasus korupsi pmi kota yogyakarta Pengadilan Tipikor Yogyakarta
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.