JAKARTA, BERNAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mengubah syarat usia calon pimpinan (capim) KPK melalui Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024. Keputusan MK itu mendapat dukungan Pakar Hukum dari Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago.
Dikatakan Santiago, pimpinan KPK harus diisi oleh sosok yang matang secara umur, dimana usia matang minimal 50 tahun.
“Usia 50 menurut saya adalah usia matang dalam memimpin KPK. Jadi, hal yang wajar untuk tidak diubah,” kata Faisal kepada Bernas.id, Selasa (24/09/2024).
Baca Juga : Begini Tanggapan Mahfud MD Terhadap Isu Gratifikasi dan KPK
Persyaratan usia minimal 50 tahun sambung Faisal, memungkinkan munculnya calon pimpinan KPK dengan pengalaman baik dalam mencegah, maupun memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Yang terpenting, lanjut dia, ke depannya, KPK harus memiliki pimpinan yang visioner dalam memberantas tindak pidana korupsi, berintegritas, serta memiliki komitmen yang tinggi. Ia merujuk pada mekanisme pemilihan yang melibatkan peran serta politisi, yakni uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
“DPR melakukan fit and proper test itu tidak bisa dihindari. Yang harus dijaga adalah, setelah terpilih benar-benar berkomitmen untuk melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga : Fahri Hamzah: Putusan MK Memastikan Otonomi Daerah Menjadi Lebih Bermakna
Sebelumnya, putusan MK menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni terkait syarat usia calon pimpinan (capim) komisi antirasuah, yang diajukan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan rekan.
MK juga tidak menemukan adanya pelanggaran batasan kebijakan hukum terbuka dalam perkara yang dimohonkan Novel dan rekan. Penggugat meminta agar MK mengeluarkan putusan sela untuk menunda proses seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK sampai ada putusan MK atas gugatan mereka.
“Dengan mengubah batas syarat paling rendah usia calon pimpinan KPK menjadi lebih rendah atau menjadi lebih tinggi, menurut Mahkamah tidak akan serta-merta mengakibatkan bertambahnya jumlah pendaftar yang berintegritas atau berkurangnya jumlah pendaftar yang berintegritas,” jelas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis lalu.
MK menggelar sidang uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh sejumlah mantan pegawai KPK.
Para pemohon tersebut antara lain Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, serta Waldy Gagantika. Mereka mengaku menjadi pihak yang dirugikan atas pemberlakuan Pasal 29 huruf e UU KPK sehingga melanggar hak. (FIE)
