JAKARTA,BERNAS.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus suap salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat diterima,” beber ketua majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga : Kembangkan Kasus Suap Terkait Ronald Tannur, Kejagung Periksa Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor
Menurut majelis hakim, eksepsi penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan.
Karenanya, hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Heru Hanindyo.
Baca Juga : Bentuk Tim Khusus, KY Selidiki Dugaan Suap Kasasi Hakim dalam Kasus Ronald Tannur
Dengan begitu, perkara dugaan suap tersebut dilanjutkan kepada pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk diketahui, kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur juga menyeret dua hakim lain sebagai terdakwa.
Selain Heru Hanindyo selaku hakim anggota, terdakwa lain yakni Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim dan Mangapul selaku hakim anggota.
Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu didakwa menerima suap sejumlah total Rp 4,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur.(FIE)
