JAKARTA,BERNAS.ID – Kejaksaan Agung atau Kejagung menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.
Rudi ditangkap lantaran terlibat kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Ia langsung dibawa ke Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga : Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung belum menerangkan status Rudi dalam perkara dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut. Saat ini, Rudi baru menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, diketahui ada jatah mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jumlahnya sebesar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 238 juta.
Baca Juga : Lanjutan Kasus Ronald Tannur, Ipar Lisa Diperiksa Kejagung
Uang itu diberikan pengacara Lisa Rahmat melalui Erintuah Damanik, selaku ketua majelis hakim yang memeriksa perkara Ronald Tannur. Sejumlah 20 ribu dolar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, ada juga jatah untuk Siswanto selaku panitera pengganti PN Surabaya. Jumlahnya sebesar 10 ribu dolar Singapura.
Namun demikian, uang suap yang sudah disiapkan itu urung diserahkan kepada kedua Rudi dan Siswanto. Uang jatah keduanya masih disimpan Erintuah.
Akan tetapi uang sejumlah 20 ribu dolar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10 ribu dolar Singapura untuk saksi Siswanto selaku panitera, belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik.
Adapun ketiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sejumlah total Rp 4,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur. (FIE)
