JAKARTA, BERNAS.ID – Mulai Rabu, 30 April 2025, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib naik transportasi umum saat berangkat, bertugas, dan pulang kerja. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken Gubernur Pramono Anung pada 23 April lalu.
Kebijakan ini bertujuan menekan polusi, mengurangi kemacetan, dan mendorong gaya hidup ramah lingkungan.
Baca Juga : ASN DKI Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, MJN: Awasi Secara Digital dan Terbuka
“Diharapkan ini bisa membiasakan ASN menggunakan transportasi publik,” kata Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, di Balai Kota, Selasa (29/4/2025).
ASN bisa memilih moda apa saja, diantaranya Transjakarta, MRT, LRT, KRL, Railink Bandara, bus reguler, kapal, atau antar-jemput pegawai. Pengecualian hanya berlaku bagi ASN yang sakit, hamil, atau butuh mobilitas khusus saat bertugas.
Baca Juga : Neneng Hasanah Minta Gubernur Pramono Anung Perhatikan Nasib ASN di Kepulauan Seribu
Untuk memastikan kepatuhan, setiap ASN wajib mengirim swafoto di dalam transportasi umum, lengkap dengan lokasi, waktu, dan tanggal, ke admin kepegawaian masing-masing. Laporan akan diverifikasi berjenjang hingga ke Gubernur.
“Ini bukan aturan di atas kertas. Kepala perangkat daerah harus memastikan pegawainya patuh,” tegas Chaidir.
Meski begitu, beberapa ASN masih khawatir soal teknis pelaporan. “Takutnya macet di pelaporan, bukan di jalan,” ujar seorang pegawai Dinas Pendidikan.
Mukai besok, kebijakan ini mulai diuji di lapangan. (DID)
