Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Salurkan Daging Kurban untuk Dua Panti Asuhan

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Terbitkan 880 Paspor, Umrah Terbanyak

    May 30, 2026

    Halalbihalal Imigrasi Palu Perkuat Kebersamaan Antarpegawai

    May 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Anak Pendiri Masjid Suciati Ajukan Praperadilan untuk Mencari Keadilan
    Hukum

    Anak Pendiri Masjid Suciati Ajukan Praperadilan untuk Mencari Keadilan

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiApril 30, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Masjid Suciati Saliman (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- Mencari Keadilan, Anak Pendiri Masjid Suciati Saliman Gugat Polres Sleman Melalui surat permohonan Praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN SMN yang keluar tanggal 28 April 2025. Anak Kedua Pendiri Masjid Suciati Saliman, dr. Rianda Sulistyaningrum, melakukan gugatan Pra Peradilan Pada Polres Sleman atas dihentikannya Laporan Polisi yang dibuatnya. Gugatan Praperadilan diajukan sebagai salah satu proses yang dilakukan untuk mendapatkan keadilan yang tengah diperjuangkannya.

    Sebelumnya, Rianda Sulistyaningrum telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP-B/476/XII/2022/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY, Tanggal 16 Desember 2022 atas dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP. Namun, laporan tersebut dihentikan penyidikannya dengan keluarnya Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/86a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.

    Baca Juga Pemkab Sleman Layangkan Somasi ke Produsen Anggur Merah Kaliurang

    Menurut Tim Kuasa Hukum, pada awalnya proses penyelidikan yang dilakukan Polresta Sleman berjalan lancar sehingga perkara tersebut dinaikkan statusnya dari Penyelidikan menjadi Penyidikan. “Dengan naiknya status laporan menjadi Penyidikan, mengindikasikan jika polisi sendiri yakin dan berkesimpulan bahwa memang ada dugaan telah terjadi tindak pidana dalam kasus tersebut,” ujar Setyoko, S.H selaku Ketua Tim Kuasa Hukum (30/4).

    Namun, lanjutnya, seiring waktu tidak ada lagi perkembangan penyidikan sehingga pelapor melayangkan beberapa surat untuk mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan. Hingga, di tahun 2024, akhirnya Polresta Sleman melakukan gelar perkara yang berujung pada kesimpulan bahwa perkara tersebut dihentikan penyidikannya.

    Pada gelar perkara tersebut, menurut Setyoko, penyidik beranggapan perkara ini bukan tindak pidana berdasar keterangan ahli. Padahal, 2 saksi ahli dari pelapor yang sudah diperiksa, menyatakan bahwa jelas terjadi indikasi pidana. Oleh ahli Pidana telah dinyatakan dengan jelas bahwa dalam perkara ini ada tindak pidana dan oleh Ahli Perseroan dijelaskan telah terjadi pelanggaran yang bisa berkonsekuensi pidana sekaligus perdata dan administrasi.

    Bagi Tim Kuasa Hukum, agar pemeriksaan lebih objektif maka dapat dilakukan kembali pemeriksaan ulang dengan secara bersama-sama mendengarkan keterangan para ahli, baik ahli yang diajukan pelapor dan terlapor, bahkan ahli yang diajukan penyidik. Kemudian, keterangan para ahli bisa diperiksa secara bersama-sama dalam sidang terbuka untuk umum, sehingga semua orang dapat menilai secara objektif bagaimana pendapat ahli mengenai perkara ini.

    “Kami mengajukan praperadilan ini sebagai bentuk ikhtiar untuk mengembalikan marwah hukum agar setiap tindak pidana, sekecil apa pun, ditangani secara adil, objektif, dan transparan. Fakta hukum yang ada sudah lebih dari cukup untuk membuktikan adanya 2 alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara ini,” jelas Setyoko, S.H.

    Menurutnya, sidang praperadilan ini diharapkan menjadi momentum koreksi atas keputusan penghentian penyidikan yang prematur dan membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang tercoreng.
    “Kami menilai bahwa penghentian perkara ini penuh dengan bau yang tidak sedap, apakah itu intervensi kekuasaan atau intervensi lain, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip due process of law,” tegas Setyoko, S.H.

    Tim Kuasa Hukum berharap agar pengadilan ikut menjadi pengawal proses ini dan menjadi agen perubahan dalam sistem peradilan di negeri kita.

    Bermula dari Polemik Pelaksanaan Wasiat Almh. Hj. Suciati Saliman pada Kedua Anaknya

    Kasus ini bermula dari persoalan pembagian warisan mendiang Ny. Hj. Suciati Saliman, Pendiri Masjid Suciati Saliman, di mana terlapor diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menggunakan akta yang sudah tidak berlaku untuk kepentingan perubahan kepemilikan saham dan anggaran dasar perusahaan keluarga. Upaya penyelesaian secara musyawarah gagal, dan perbuatan tersebut dilaporkan ke Polresta Sleman.

    Menurut tim kuasa hukum, sebelum menempuh jalur hukum, kliennya telah berulang kali mengajak terlapor untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan warisan keluarga secara damai dan kekeluargaan. Apalagi wasiat penting dari mendiang Ny. Hj. Suciati Saliman seharusnya dijalankan oleh kedua anaknya terkait keberlanjutan Masjid Suciati Saliman.

    Upaya penyelesaian masalah secara musyawarah telah berulang kali diupayakan. Namun, upaya ini kandas karena pihak terlapor memilih langkah sepihak yang mengabaikan kesepakatan dan menggunakan dokumen yang sudah tidak berlaku untuk mengubah struktur kepemilikan saham keluarga dan mengabaikan wasiat terkait keberlanjutan Yayasan Masjid Suciati Saliman. Hingga akhirnya dilakukanlah laporan terhadap kepolisian.

    Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, penyidik sempat memberitahukan bahwa perkara naik ke tahap penyidikan, namun satu tahun kemudian tanpa pemberitahuan lanjutan, penyidikan dihentikan. (*)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.