JAKARTA,BERNAS.ID – Poin penting dari putusan MK No 135/PUU/XXI/2024 adalah pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal.
Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai, Pemilu nasional dimaknai oleh MK adalah memilih DPR/DPD/Presiden-Wakil Presiden. Sementara pemilu lokal adalah memilih DPRD/Gub/Bupati/Walikota. Dan kedua jenis pemilihan ini dilakukan dalam rentang dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan.
Mengapa pemisahan model pemilu amat penting?
Baca Juga :Perludem : Segera Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Menurut Ray itu dapat mengakhiri kekeliruan sistem pemilu yang serba tanggung. Disebut pemilu nasional tapi di dalamnya ada pemilihan anggota DPRD. Sementara disebut pemilu lokal, hanya memilih eksekutif tanpa legislatif.
“Dengan putusan ini, hambatan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal dengan sendirinya berakhir,” ujar Ray, kepada redaksi, Jumat (27/6/2025).
Terdapaf banyak varian yang sebenarnya dapat dipakai. Selain pemilu nasional-lokal, pemilu eksekutif-legislatif juga bisa dijadikan sebagai pilihan varian sistem pemilu. Keduanya memiliki keunggulan sendiri-sendiri. Tapi, jika maksudnya bagian menguatkan otonomi daerah, maka pilihan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal itu adalah tepat.
Baca Juga :5 Isu Krusial RUU Pemilu Mengerucut
Pemisahan ini juga akan dapat memisahkan isu nasional dan lokal. Sebelumnya, format pemilu serentak versi lama menenggelamkan isu-isi lokal. Semuanya terpusat pada pilpres. Dan hasil pilpres juga mempengaruhi pilihan pemilih.
“Dengan dipisah, diharapkan isu lokal bukan lagi sekedar isu sertaan. Tapi isu mandiri dan fokus, “ paparnya.
Selain itu, putusan MK ini juga membuat otonomi daerah makin kuat. Satu putusan penting untuk menguatkan posisi desentralisasi saat di mana pemerintah pusat memiliki kecenderung kuat untuk melakukan sentralisasi. Posisi dan kewenangan Pemerintah daerah diperkuat dan diperjelas lagi oleh MK bukan bagian struktural dari pemerintah pusat. Ia mandiri dengan kewenangan yang telah disematkan oleh UU Otonomi Daerah.
Lanjut Ray, peta politik tidak akan banyak berubah kecuali pada pemilu lokal. Kursi Parpol di pemilu lokal legislatif sangat tergantung pada figur calon kepala daerah. Suasananya, kurang lebih, akan sama dengan pemilu-pilpres serentak. Perolehan suara parpol di pemilu legislatif akan tergantung sejauh apa popularitas calon kepala daerah yang diusung. Hanya saja, ada efek kinerja dari presiden yang sedang berkuasa.
“Bila kinerja sang presiden kurang memuaskan, tentu akan dapat berimplikasi pada partai dan calon kepala daerah dari parpol sang presiden,” pungkasnya. (FIE)
