JAKARTA,BERNAS.ID – Kejaksaan Agung akhirnya menjemput paksa konsultan Staf Khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief.
Ibrahim diperiksa dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
Ibrahim tiba di Gedung Bundar digiring dua orang penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga :Diperiksa 12 Jam Kejagung, Nadiem Janji Akan Kooperatif
“Iya, benar dijemput (penyidik),” singkat kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan, kepada wartawan saat datang, Selasa (15/7/2025).
Ibrahim Arief merupakan konsultan teknologi dari Jurist Tan, Stafsus Nadiem Makarim saat masih menjabat Mendikbudristek.
Sebelumnya, dia sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022, yakni pada Kamis, 12 Juni 2025 dan pada Selasa, 8 Juli 2025.
Kejagung saat ini tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop. Dan perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kejagung menduga ada persekongkolan sejumlah pihak dengan tim teknis untuk merekayasa kajian teknis terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mendukung program digitalisasi pendidikan. Kajian tersebut mengarahkan penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome.(FIE)
