YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Keberadaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kota Yogyakarta memiliki peran strategis perihal perencanaan dan pengawasan pembangunan. Karena itu, Komisi A DPRD Kota Yogyakarta berharap LPMK menjadi mitra kerja yang sinergis dalam menjalankan ketugasannya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, menyatakan bahwa optimalisasi ini perlu didukung dengan penataan kelembagaan dan regulasi yang kuat.
“Kami melihat LPMK harus lebih dari sekadar pelengkap. Mereka adalah kepanjangan fungsi pengawasan DPRD di tingkat wilayah dan lembaga perumus rencana pembangunan yang sejalan dengan visi misi Walikota,” tegasnya, Minggu (26/10/2025).
Baca Juga: DPRD Jogja Dorong Sinergitas OPD
Untuk mewujudkan peran strategis tersebut, Komisi A telah menetapkan sejumlah langkah terencana. Pertama berkaitan dengan kajian kelembagaan. Pihaknya akan menginisiasi kajian mendalam pada tahun anggaran 2025 atau awal 2026.
Kajian ini bertujuan mengidentifikasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ideal pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) maupun Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang). Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) induk yang kuat sebagai pengampu LPMK.
“Apabila kajian tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Bagian Organisasi (Bagor) sesuai jadwal, Komisi A berkomitmen untuk mengambil alih kajian tersebut pada triwulan pertama tahun depan,” ucapnya.
Langkah selanjutnya ialah menyangkut target, peran dan sasaran. Susanto mengaku target utama dari upaya ini adalah memasukkan unsur LPMK secara eksplisit sebagai perpanjangan fungsi pengawasan di tingkat wilayah, mewakili DPRD. Selain itu, LPMK juga diarahkan menjadi lembaga perumus rencana pembangunan yang berkolaborasi dengan OPD teknis, terutama Bappeda dan Bagian Adbang.
“Langkah ini untuk memperkuat posisi LPMK baik secara kelembagaan sebagai wakil masyarakat di wilayah maupun dari aspek ketugasan setiap individu yang ada di dalamnya,” imbuhnya.
Sedangkan langkah terakhir yang cukup krusial menurut Komisi A ialah penyusunan peraturan walikota (perwal) berkaitan LPMK agar mampu mandiri. Pihaknya akan bekerja sama dengan Bagian Hukum (Bagkum), Bagian Organisasi (Bagor), Bagian Adbang dan Bappeda untuk menyusun regulasi di tingkat teknis tersebut.
Baca Juga: DPRD Jogja Inisiasi Raperda Pengelolaan Kebudayaan
Penyusunan perwal tersebut pun harus mengakomodasi landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis secara maksimal. Terutama, dengan menyinergikan LPMK dengan OPD terkait Keistimewaan sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Sinergi ini diharapkan dapat membuat LPMK lebih optimal dalam mengakses dan memanfaatkan Dana Keistimewaan (Danais) untuk pembangunan di wilayahnya.
“Dengan landasan perwal yang kuat, LPMK akan memiliki payung hukum yang kokoh, mandiri, dan mampu mengakses sumber daya, termasuk Danais,” tegasnya. (Age)
