JAKARTA,BERNAS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Anggota DPR RI Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik DPR RI.
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif itu, menegaskan bahwa Sahroni, Nafa dan Eko dicabut hak keuangannya sebagai anggota DPR.
“Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang saat membacakan putusan di Ruang Rapat MKD, Rabu (4/11/2025).
Baca Juga;: Ini Putusan MKD DPR RI Soal Ahmad Sahroni Cs
Adang menyatakan, kedua politisi NasDem Sahroni, Nafa Urbach dan politisi PAN Eko melanggar kode etik DPR RI dengan tingkat pelanggaran yang berbeda.
Nafa Urbach dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem.
Eko Hendro Purnomo dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP PAN.
Baca Juga :Dasco Angkat Bicara Soal Putusan MKD DPR Soal Keponakan Prabowo
Selanjutnya, Ahmad Sahroni dikenai hukuman nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem. (FIE)
