JAKARTA,BERNAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Hukum secara resmi telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Penyelesaian Pidana (PP) kepada Komisi III DPR, Senin 24 November 2025.
Menanggapi hal itu, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI, sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana ke tahap pembahasan berikutnya. Kesepakatan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana, Dede Indra Permana, menjelaskan alur dan jadwal kerja Panja yang dimulai dari rapat kerja hari ini sebagai tahapan awal. Setelah itu, pembahasan akan berlanjut melalui rangkaian agenda.
Baca Juga :Polemik KUHAP Jadi UU, Ini Penjelasan Komisi III
Adapun rangkaian agenda pembahasan berikutnya yakni: 25-26 November 2025 Rapat Panja RUU Penyesuaian Pidana, 27 November 2025 Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), 1 Desember 2025 Rapat kerja pengambilan keputusan (Tingkat I) atas RUU Penyesuaian Pidana.
Ia menegaskan bahwa jadwal tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kebutuhan demi kelancaran proses penyusunan RUU.
“Apakah rapat kerja ini dapat menyetujui pembentukan Panja?” tanyanya.
Serentak, seluruh peserta rapat menjawab, “setuju.
Pemerintah menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana harus segera dirampungkan sebelum KUHP Nasional diberlakukan.
Baca Juga :Pimpinan dan Anggota Panja RUU KUHAP Dilaporkan Ke MKD DPR
Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, jadwal pembahasan telah tersusun dan berjalan sesuai rencana.
RUU (Penyesuaian Pidana) ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku,” kata Eddy kepada wartawan di DPR.
Eddy menjelaskan bahwa pembahasan intensif akan digelar pada Selasa dan Rabu. Setelah itu, persetujuan tingkat pertama dijadwalkan pada hari Senin, sebelum kemudian dibawa ke rapat Paripurna DPR.
Ia memastikan tidak ada isu substantif yang berpotensi menghambat.
“Jadi kita merubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah itu harus sesuaikan dengan KUHP Nasional,” pungkas Eddy.(FIE)
