YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo memasuki tahap pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Yogyakarta ), Jumat (20/2)
Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi, masing-masing ahli digital forensik dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Deny Sulisdyantoro, dan ahli administrasi keuangan negara dari Universitas Atmajaya Yogyakarta, Riawan Tjandra.
Deny menerangkan hasil digital forensik barang bukti yang disita penyidik, yaitu HP milik Nyoman Rai Savitri, eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, dan Karunia Anas Hidayat, orang kepercayaan Raudi Akmal.
Baca Juga Sidang Lanjutan Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap Arahan Sukseskan Pilkada
Deny menyebut hasil akuisisi HP milik Nyoman dan Anas sudah dilakukan sesuai standar prosedur dan keilmuan digital forensik. “Artinya, apabila dilakukan pengeditan isi percakapan WA di HP tersebut, tentu akan ketahuan. Hasil digital forensik kemudian kami serahkan kepada penyidik,” tegas Deny kepada majelis hakim sidang hibah yang dipimpin oleh Melinda Aritonang.
Hasil digital forensik HP milik saksi Nyoman diketahui berisi percakapan dengan beberapa pihak yang juga menjadi saksi dalam perkara hibah, termasuk Raudi Akmal yang tak lain adalah Anggota DPRD Kabupaten Sleman sekaligus anak Sri Purnomo.
Saat JPU menghadirkan Nyoman sebagai saksi beberapa waktu lalu, diketahui bahwa ada pengondisian proposal kelompok masyarakat yang dikoordinasi oleh Raudi Akmal melalui orang-orang suruhan. Isi percakapan WA dibuka oleh JPU di persidangan.
Diketahui pula bahwa Raudi Akmal meminta Nyoman bertemu dengan Sri Purnomo di Rumah Dinas Bupati Sleman. Raudi Akmal juga aktif berkomunikasi dengan Nyoman. Intinya, proposal akan diantar oleh Anas ke Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman.
Raudi Akmal juga mengirim data proposal yang sudah dikondisikan kepada Nyoman dan diberi kode “RA”, serta mengontrol waktu pencairan dana hibah. “Dari hasil digital forensik, ada bukti dan fakta sebagaimana dakwaan,” ujar JPU, Indra Saragih.
Saksi ahli kedua, Riawan, saat sidang diperlihatkan dokumen surat yang memuat bahwa dana hibah Pemerintah Kabupaten Sleman didahului Perjanjian Hibah Daerah yang terdapat ketentuan bahwa pelaksanaan hibah harus sesuai petunjuk teknis.
Dalam petunjuk teknis, dibatasi penggunaan dana hibah. Karenanya, produk hukum turunan yang dibuat dan ditandatangani harus dengan itikad baik dan didasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Jika tidak, hal itu tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Lebih lanjut, Indra Saragih juga menegaskan pertanyaan hakim dan penasihat hukum terdakwa kepada Riawan terkait diskresi. Ketika menjawab pertanyaan JPU, Riawan secara tegas menyatakan, diskresi tidak boleh dilatarbelakangi kepentingan sepihak.
“Apabila demikian, maka dapat dipidana,” ucap Riawan. Hakim Gabriel Siallagan yang sedari awal ingin mendapatkan jawaban itu dari saksi ahli pun puas meski sempat mencoba mengulang tetapi Riawan bergeming dan menolak dikatakan membuat abu-abu.
Lampaui batas kewajaran
Arifin Wardiyanto, masyarakat pemerhati korupsi, melihat kejanggalan di sidang saat hakim bertanya dengan menyudutkan pribadi saksi ahli dan pihak lain. Ia menilai, sikap hakim Gabriel telah melampaui batas kewajaran dan mencederai wibawa peradilan.
Ia menyoroti perilaku hakim yang dianggap tidak hanya emosional, tetapi juga menunjukkan gelagat showmanship atau mencari perhatian di tengah proses hukum serius. “Hakim seharusnya menjadi figur paling tenang untuk menggali kebenaran,” cetusnya.
Ketika Riawan selama kurang lebih 1,5 jam bersaksi, hakim diduga memaksakan kehendak dengan mencecar pertanyaan sama secara berulang-ulang. Padahal, Riawan sudah menyatakan secara jelas bahwa materi tersebut di luar bidang keahliannya.
“Hal paling masyarakat sayangkan adalah interaksi hakim dengan media di tengah persidangan. Hakim Gabriel secara spesifik menyapa pengunjung sidang dari unsur media agar mendengarkan dan mencatat keterangan ahli untuk menambah ilmu,” bebernya.
Menurut Arifin, tindakan itu sangat tidak patut dan tidak relevan dengan Hukum Acara Pidana. “Sangat tidak elok kala seorang hakim justru sibuk menyapa media dan minta untuk mencatat keterangannya seolah sedang memberikan kuliah umum,” imbunya.
Secara yuridis, Arifin memandang sikap hakim menabrak Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Hakim dianggap gagal memenuhi prinsip arif dan bijaksana karena memberi pernyataan tidak perlu. (jat)
