Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bank Dunia Dukung Penegasan Batas Desa Sulteng

    May 26, 2026

    Para Biksu Ikuti Prosesi Pindapata, Terima Pemberian Makanan di Malioboro

    May 26, 2026

    Kapolsek Palu Selatan Siapkan Pengamanan Iduladha

    May 26, 2026

    Jelang Iduladha, Kapolsek Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    May 26, 2026

    RKAB Tambang Batuan Tertahan, DPRD Ungkap Penyebabnya

    May 26, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Pemerhati Korupsi Kritik Sikap Hakim kepada Saksi Ahli Hibah Pariwisata
    Hukum

    Pemerhati Korupsi Kritik Sikap Hakim kepada Saksi Ahli Hibah Pariwisata

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiFebruary 21, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo memasuki tahap pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Yogyakarta ), Jumat (20/2)

    Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi, masing-masing ahli digital forensik dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Deny Sulisdyantoro, dan ahli administrasi keuangan negara dari Universitas Atmajaya Yogyakarta, Riawan Tjandra.

    Deny menerangkan hasil digital forensik barang bukti yang disita penyidik, yaitu HP milik Nyoman Rai Savitri, eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, dan Karunia Anas Hidayat, orang kepercayaan Raudi Akmal.

    Baca Juga Sidang Lanjutan Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap Arahan Sukseskan Pilkada

    Deny menyebut hasil akuisisi HP milik Nyoman dan Anas sudah dilakukan sesuai standar prosedur dan keilmuan digital forensik. “Artinya, apabila dilakukan pengeditan isi percakapan WA di HP tersebut, tentu akan ketahuan. Hasil digital forensik kemudian kami serahkan kepada penyidik,” tegas Deny kepada majelis hakim sidang hibah yang dipimpin oleh Melinda Aritonang.

    Hasil digital forensik HP milik saksi Nyoman diketahui berisi percakapan dengan beberapa pihak yang juga menjadi saksi dalam perkara hibah, termasuk Raudi Akmal yang tak lain adalah Anggota DPRD Kabupaten Sleman sekaligus anak Sri Purnomo.

    Saat JPU menghadirkan Nyoman sebagai saksi beberapa waktu lalu, diketahui bahwa ada pengondisian proposal kelompok masyarakat yang dikoordinasi oleh Raudi Akmal melalui orang-orang suruhan. Isi percakapan WA dibuka oleh JPU di persidangan.

    Diketahui pula bahwa Raudi Akmal meminta Nyoman bertemu dengan Sri Purnomo di Rumah Dinas Bupati Sleman. Raudi Akmal juga aktif berkomunikasi dengan Nyoman. Intinya, proposal akan diantar oleh Anas ke Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman.

    Raudi Akmal juga mengirim data proposal yang sudah dikondisikan kepada Nyoman dan diberi kode “RA”, serta mengontrol waktu pencairan dana hibah. “Dari hasil digital forensik, ada bukti dan fakta sebagaimana dakwaan,” ujar JPU, Indra Saragih.

    Saksi ahli kedua, Riawan, saat sidang diperlihatkan dokumen surat yang memuat bahwa dana hibah Pemerintah Kabupaten Sleman didahului Perjanjian Hibah Daerah yang terdapat ketentuan bahwa pelaksanaan hibah harus sesuai petunjuk teknis.

    Dalam petunjuk teknis, dibatasi penggunaan dana hibah. Karenanya, produk hukum turunan yang dibuat dan ditandatangani harus dengan itikad baik dan didasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Jika tidak, hal itu tidak dapat dibenarkan,” katanya.

    Lebih lanjut, Indra Saragih juga menegaskan pertanyaan hakim dan penasihat hukum terdakwa kepada Riawan terkait diskresi. Ketika menjawab pertanyaan JPU, Riawan secara tegas menyatakan, diskresi tidak boleh dilatarbelakangi kepentingan sepihak.

    “Apabila demikian, maka dapat dipidana,” ucap Riawan. Hakim Gabriel Siallagan yang sedari awal ingin mendapatkan jawaban itu dari saksi ahli pun puas meski sempat mencoba mengulang tetapi Riawan bergeming dan menolak dikatakan membuat abu-abu.

    Lampaui batas kewajaran

    Arifin Wardiyanto, masyarakat pemerhati korupsi, melihat kejanggalan di sidang saat hakim bertanya dengan menyudutkan pribadi saksi ahli dan pihak lain. Ia menilai, sikap hakim Gabriel telah melampaui batas kewajaran dan mencederai wibawa peradilan.

    Ia menyoroti perilaku hakim yang dianggap tidak hanya emosional, tetapi juga menunjukkan gelagat showmanship atau mencari perhatian di tengah proses hukum serius. “Hakim seharusnya menjadi figur paling tenang untuk menggali kebenaran,” cetusnya.

    Ketika Riawan selama kurang lebih 1,5 jam bersaksi, hakim diduga memaksakan kehendak dengan mencecar pertanyaan sama secara berulang-ulang. Padahal, Riawan sudah menyatakan secara jelas bahwa materi tersebut di luar bidang keahliannya.

    “Hal paling masyarakat sayangkan adalah interaksi hakim dengan media di tengah persidangan. Hakim Gabriel secara spesifik menyapa pengunjung sidang dari unsur media agar mendengarkan dan mencatat keterangan ahli untuk menambah ilmu,” bebernya.

    Menurut Arifin, tindakan itu sangat tidak patut dan tidak relevan dengan Hukum Acara Pidana. “Sangat tidak elok kala seorang hakim justru sibuk menyapa media dan minta untuk mencatat keterangannya seolah sedang memberikan kuliah umum,” imbunya.

    Secara yuridis, Arifin memandang sikap hakim menabrak Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Hakim dianggap gagal memenuhi prinsip arif dan bijaksana karena memberi pernyataan tidak perlu. (jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026

    Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

    May 18, 2026

    Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

    May 17, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bank Dunia Dukung Penegasan Batas Desa Sulteng

    May 26, 2026

    Para Biksu Ikuti Prosesi Pindapata, Terima Pemberian Makanan di Malioboro

    May 26, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.