SLEMAN, BERNAS.ID- Akun Rumawas, ASN di Kabupaten Sleman merasa kecewa dengan penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, sertifikat tanahnya bernomor 543, yang berlokasi di Surakarta bisa diperjualbelikan dengan terbitnya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di tahun 2020, padahal tercatat blokir, karena berstatus tanah sengketa.
“Sahkah jual beli di atas tanah sengketa?” ucapnya, Selasa (19/12).
Baca Juga Kejati DIY Geledah Kantor Kelurahan Candibinangun Sleman
Akun mengatakan sertifikat tanah SHM Nomor 543 atas nama dirinya sudah tercatat blokir, sejak tanggal 13 Oktober 2016, berdasarkan surat dari BPN Kota Surakarta No.630.1/SKPT/214/2019. Penjualan tanah ini diketahui dari hasil penyelidikan Polda DIY karena ia membuat laporan polisi ke Polda DIY pada tanggal 13 Februari 2023 terkait penggelapan sertifikat tanah, dengan surat tanda terima LP Nomor STTLP/ 95/II/ 2023/ SPKT/ POLDA DIY, dengan terlapor Sdri. Hdr dan saat ini masih dalam tahapan meminta keterangan ahli dari STPN.
“Ternyata ada transaksi jual beli tanah pada tanggal 29 November 2016 antara Almh. Ibu Marintan, Ibu saya, dengan Sdri. Hdr , yang masih Budhe saya. Kemudian dilakukan PPJB pada tanggal 4 Juni 2020 dengan dasar kuitansi jual beli tanggal 29 November 2016,” jelas Akun.
Akun pun mengutip Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 13 tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Dijelaskan Pasal 1 ayat 1 dan 2 , Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atas pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut. Status Quo adalah keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang.
Di sisi lain, Akun juga melaporkan seorang Notaris berinisial Nov ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jateng pada tanggal 11 April 2023 terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris. Dari laporannya itu, MPWN memerintah Majelis Pengawas Daerah Kota Surakarta untuk memeriksa notaris tersebut, tapi sampai saat ini, hasil pemeriksaan notaris tersebut belum diterima Saudara Akun.
Setelah tidak ada tanggapan dari Majelis Pengawas, Saudara Akun melaporkan ke Ombudsman RI (ORI) Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan penundaan berlarut dalam memberikan kepastian hasil pemeriksaan. ORI Jateng pun telah meminta klarifikasi tertulis dan telah mendapatkan jawaban dari MPWN Jateng. Ia mengatakan dari jawaban yang ditujukan ke ORI Jateng, rencananya MPWN akan menyelenggarakan sidang pemeriksaan setelah rapat gelar perkara, tapi sampai saat ini, hasil sidang pemeriksaan juga belum diterima dirinya.
“Yang menjadi pertanyaan, sampai sekarang saya belum mendapatkan hasil pemeriksaan, padahal menurut ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris dijelaskan bahwa Majelis Pemeriksa Daerah menyelesaikan dan menyampaikan hasil pemeriksaan paling lama 30 hari terhitung sejak laporan di catat di buku register perkara, padahal surat aduan sudah dikirim sejak 14 April 2023,” kata Akun.
Baca Juga Lurah Maguwoharjo Menjadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
“Sebagai masyarakat, saya masih berharap masih adakah keadilan dan penegakan hukum di negara ini, khususnya Majelis Pengawas Notaris untuk dapat segera mengeluarkan hasil pemeriksaan terkait pertimbangan hukum sesuai peraturan yang ada, termasuk Pengadilan Negeri Yogyakarta nantinya dalam memutus perkara gugatan pengesahan PPJB atas SHM no. 543 dapat seadil-adilnya. Dan juga Polda DIY dapat segera menyelesaikan kasus penggelapan sertifikat tanah SHM No.543 sesuai aturan hukum yang ada, dikarenakan dugaan tindak pidana yang dilaporkan selama ini, sudah berlangsung 10 tahun lamanya, belum ada penyelesaian dari pihak kepolisian,” tambahnya sambil berharap.
Akun juga bercerita sekarang ini dirinya sedang menjalani sidang gugatan perdata yang dilakukan Budhenya tersebut terkait gugatan pengesahan PPJB, atas SHM No.543, yang berdasar atas transaksi jual beli tahun 2016, yang pada saat itu tanah masih dalam sengketa di pengadilan, tercatat blokir bpn, dan masih atas nama miliknya, dengan nomor perkara 60/ PDT G /2023/ PNY Yk. “Saat ini masih dalam proses sidang pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis hakim PN Kota Yogyakarta,” ucap Akun. (Jat)
