Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Jemaah Haji Banggai Laut Wafat di Mina

    May 29, 2026

    DPRD Sulteng Khawatir Dua Arah Bebani Jembatan Palu

    May 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»100 Persen Kelurahan di DIY Siap Hadirkan Keadilan Bagi Masyarakat Melalui Pos Bantuan Hukum
    Hukum

    100 Persen Kelurahan di DIY Siap Hadirkan Keadilan Bagi Masyarakat Melalui Pos Bantuan Hukum

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJanuary 20, 2026Updated:January 20, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Peresmian Pos Bantuan Hukum tingkat kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (20/1) (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Sebanyak 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta telah diresmikan pada Selasa (20/1/2026) bertempat di Hotel Royal Ambarukmo Yoyakarta. Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput sekaligus menandai 100 persen kalurahan/kelurahan di DIY telah memiliki Posbankum.

    Peresmian Posbankum dilakukan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Riza Patria, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen dalam sebuah seremoni yang sarat makna budaya dan kebersamaan.

    Acara ditandai dengan pemukulan gamelan kenong secara simbolis, mencerminkan semangat guyub rukun yang menjadi nilai luhur masyarakat Yogyakarta. Momentum ini sekaligus menegaskan kuatnya sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan layanan hukum yang inklusif.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto menyampaikan laporannya bahwa keberadaan Posbankum di seluruh kelurahan merupakan bentuk komitmen negara untuk menghadirkan keadilan hingga ke tingkat desa. “Saat ini, 100 persen kalurahan/kelurahan di DIY telah memiliki Pos Bantuan Hukum. Ini bukan sekadar capaian angka, tetapi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Agung.

    Agung mengungkapkan bahwa sejak dibentuk, Posbankum di DIY telah menangani berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Kasus-kasus yang ditangani antara lain sengketa
    waris, permasalahan pertanahan, hingga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Keberadaan Posbankum dinilai mampu menjadi pintu masuk penyelesaian masalah hukum secara lebih humanis, cepat, dan berkeadilan.

    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan
    dukungannya terhadap pendirian Posbankum di seluruh wilayah DIY. Menurutnya, layanan bantuan hukum di tingkat kalurahan dan kelurahan memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni sosial.

    “Dengan berdirinya Pos Bantuan Hukum, diharapkan dapat mendorong tercapainya keteraturan hidup di masyarakat. Masalah hukum yang muncul bisa diselesaikan sejak dini dengan pendekatan musyawarah dan kebersamaan, sehingga nilai guyub rukun tetap terjaga,” tutur Sri Sultan.

    Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Posbankum merupakan program prioritas Kementerian Hukum dalam rangka memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia memberikan apresiasi khusus kepada Pemerintah Daerah DIY atas capaian 100 persen Posbankum.

    “Capaian DIY ini luar biasa. Artinya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat berjalan dengan sangat baik. Dukungan pemerintah daerah menjadi faktor yang sangat sentral dalam keberhasilan program Posbankum,” ungkap Supratman.

    Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa Posbankum tidak bekerja sendiri. Program ini dirancang berbasis kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dengan supervisi dari penyuluh hukum dan pemberi bantuan hukum.

    Keberadaan Pos Bantuan Hukum ini juga dinilai sejalan dengan semangat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menempatkan pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian masalah hukum diutamakan melalui mekanisme non-litigasi, dialog, dan pemulihan hubungan sosial sebelum menempuh jalur pemidanaan.

    Adapun layanan yang tersedia di Posbankum meliputi konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, fasilitasi perdamaian di luar pengadilan (non-litigasi), serta pemberian rujukan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) apabila perkara memerlukan pendampingan lebih lanjut.

    Dengan diresmikannya 438 Posbankum ini, DIY kembali menegaskan posisinya sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kearifan lokal, dan partisipasi masyarakat. Kehadiran Posbankum diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memperkuat kesadaran hukum serta menjaga harmoni sosial di tengah dinamika kehidupan masyarakat Yogyakarta. (*)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.