SLEMAN, BERNAS.ID- Penyelesaian hukum melalui Restorative Justice menjadi pilihan penyelesaian kasus viral korban jambret yang menjadi tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan dua korban jiwa. Kedua belah pihak, baik dari pihak tersangka Hogi beserta istri dan keluarga korban jambret dipertemukan di Kejari Sleman, Senin (26/1).
Kajari Sleman, Bambang Yunianto mengatakan pihaknya memfasilitiasi keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) antara tersangka dan pihak keluarga jambret. Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator.
“Hari ini, pukul 09.00 WIB, kami melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban (jambret),” terangnya ditemui wartawan di kantornya, Senin (26/1/2026).
Baca Juga Sidang Lanjutan Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap Arahan Sukseskan Pilkada
Proses mediasi dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam, serta disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemda Kabupaten Sleman. Sementara Hogi dan sang istri berada di Kejari Sleman.
Hasilnya, saat mediasi, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus menggunakan restorative justice. Selain itu, kedua pihak juga sudah saling memaafkan.
“Ahamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya,” ujar Bambang.
Dikatakannya, Restorative Justice tercapai setelah kedua pihak memahami dan menyadari apa yang sudah terjadi sehingga kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus dengan menggunakan RJ.
“Jadi ya semua pihak ini akhirnya menyadari menyelesaikan menggunakan upaya RJ. Kejadian sudah berlalu dan mereka ke depannya berupaya meminta penyelesaiannya bisa melalui Restorative Justice,” kata Bambang.
Meski kesepakatan cara penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tercapai, Bambang mengatakan bentuk perdamaian masih belum ditentukan. Saat ini masih dikonsultasikan antara para penasihat hukum masing-masing.
“Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum,” kata Bambang.
Pihak Kejaksaan Negeri Sleman berharap keputusan bentuk perdamaian antara kedua belah pihak itu bisa diputuskan dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan 2-3 hari ke depan ini sudah ada kesepakatan keputusannya,” harap Bambang.
Diketahui, Hogi saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan kejaksaan memasang alat GPS. Namun, setelah mediasi, dipastikan detection kit yang terpasang sudah dilepas. Tersangka Hogi dijerat Pasal 310 UU LLAJ.
Sebelumnya, Sabtu pagi (26/4/2025), istri Hogi, Arsita (39), dijambret oleh dua pria berboncengan, RDA dan RS saat sedang berkendara motor. Hogi yang saat itu menggunakan mobil untuk mengejar dan mencoba menghentikan dengan memepet mereka ke arah trotoar.
Nahas, motor pelaku yang dipacu dengan kecepatan tinggi menabrak tembok hingga kedua pelaku tewas. Kini Hogi berstatus tahanan luar. Pergelangan kakinya dipasang GPS. (jat)
