YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menunda pelaksanaan eksekusi atau pengosongan obyek lelang dengan nomor perkara 17/Pdt.Eks.RL/2025/PN Yyk hingga 20 Februari 2026.
Penundaan tersebut tertuang dalam surat resmi bertanggal 4 Februari 2026 dengan nomor 55 PAN.W13.U1/HK.02/II/2026 yang ditandatangani Panitera Johana C. Lekbila.
Surat itu ditujukan kepada Kepolisian Resort Kota Yogyakarta, Kepala Kelurahan Sorosutan, serta pihak terkait lainnya.
Dalam keterangan, PN Yogyakarta memberikan tambahan waktu 15 hari, terhitung sejak 5 Februari hingga 20 Februari 2026, bagi termohon eksekusi Nabila Nurima Asih dan Sarah Dian Astuti untuk melakukan negosiasi maupun mediasi dengan pemohon terkait sengketa tanah dan bangunan di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Baca Juga : Aliansi Masyarakat Jogja Melawan Perbankan Kawal Keluarga Nabila Hadapi Eksekusi Rumah oleh PN Yogyakarta
Eksekusi atas obyek lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan sah pengadilan. Sebelumnya, rencana pelaksanaan eksekusi telah disiapkan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Aliansi Sambut Baik Penundaan
Aliansi Masyarakat Jogja Melawan Mafia Tanah dan Perbankan, yang mendampingi keluarga termohon sejak 3 Februari 2026, menyatakan apresiasi atas kebijakan PN Yogyakarta.
“Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Yogyakarta yang telah mengabulkan permohonan kami,” ujar Koordinator Aliansi, Waljito didampingi Penasehat Aliansi, Bang Bernad Jogja, Kamis (5/2/2026).
Waljito menilai proses lelang sebelumnya sarat kejanggalan dan menimbulkan ketidakadilan bagi keluarga Nabila dan Sarah.
“Kasus ini adalah contoh nyata bagaimana praktik mafia tanah dan mafia perbankan dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap agar kasus serupa tidak kembali menimpa warga yang minim akses dan pengetahuan hukum.
Baca Juga : PN Yogyakarta Tingkatkan Kredibilitas dan Transparansi Menuju Peradilan yang Agung
Aliansi juga berkomitmen menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi keluarga serta segera mengajukan gugatan perdata demi menjaga hak kepemilikan.
Mereka menegaskan akan terus mengawasi praktik yang merugikan masyarakat di sektor tanah dan perbankan.
Rasa Syukur Keluarga
Nabila Nurima Asih menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan berbagai pihak.
“Dukungan yang diberikan telah membawa hasil keadilan yang tidak hanya untuk keluarga kami, tetapi juga menjadi harapan bagi masyarakat lainnya,” ucapnya.
Dengan penundaan eksekusi ini, keluarga bersama aliansi berharap proses mediasi dapat menghasilkan solusi yang adil serta menjadi momentum perlawanan terhadap praktik mafia tanah dan perbankan di Yogyakarta. (cdr)
