YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Saksi sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali mengungkap benang merah pemberian informasi hibah pariwisata dengan pemenangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa di Pilkada 2020.
Dalam sidang kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (6/2/2026), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 14 saksi. Mereka berasal dari kelompok sadar wisata atau pokdarwis yang menerima dana hibah pariwisata.
Para saksi mengaku ada pesan untuk membantu pemenangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa yang diusung oleh pemberi informasi dana hibah pariwisata. Seorang di antaranya Sukimin, Dukuh Kwagon di Kapanewon Godean.
Baca Juga Sidang Hibah Pariwisata, Ada Surat Tanggung Jawab Mutlak Ditandatangani Bupati
Sukimin mengaku mendengar informasi dana hibah pariwisata dari Nanang, pengurus PDIP Kabupaten Sleman, pada September 2020. Informasi itu disampaikan dalam pertemuan pengurus Bregada Kismo Kuncoro, prajurit tradisional dari Dukuh Kwagon.
“Memang arahnya untuk membantu sukseskan Pilkada 2020. Teman-teman menyepakati. Sebab, di wilayah kami, mayoritas adalah basis PDIP atau pendukung Mas Nanang,” ungkap Sukimin di hadapan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang.
Setelah mendapatkan informasi, pengurus Bregada Kismo Kuncoro lantas berdiskusi untuk menyiapkan proposal dengan teknis pembuatan dari Nanang. Proposal diserahkan ke Nanang dan ketika dana hibah cair, proses pengerjaan diserahkan ke tim PDIP.
“Dana cair Rp55 juta untuk pengaspalan lewat bregada di RT 2. Kami menerima program pelaksanaan. Yang mengarahkan dari pihak Mas Nanang atau personal PDIP. Tenaga pelaksanaan dari Kabupaten Klaten,” papar Sukimin kepada majelis hakim.
Saksi lain, Suwaryanto dari Pokdarwis Sendang Kaliwungu, tahu informasi perihal dana hibah pariwisata dari Lurah Desa Sendangagung, Kapanewon Minggir. Lurah Sendangagung mengundang para tokoh masyarakat dan pemuda di rumah Suwaryanto.
“Pak Lurah bilang tahu informasi dana hibah pariwisata dari tokoh PDIP. Karena sudah dibantu, kami dimohon bisa nyengkuyung untuk ikut memenangkan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa. Kami loyal kepada PDIP dan PAN,” tambah Suwaryanto.
Nanang, yang bernama lengkap Nanang Heri Prianto, adalah Ketua PAC PDIP Godean. Ia menjadi saksi pada Senin (26/1/2026) lalu. Saat bersaksi, ia mengaku tahu informasi soal dana hibah pariwisata dari Karunia Anas Hidayat, anak buah Raudi Akmal.
“Saya ditelepon Saudara Anas. Ia menyampaikan, ada dana hibah pariwisata dari pusat. Katanya, sesuai perintah Sri Purnomo, silakan dana hibah pariwisata dikondisikan. Saya diminta mencari lokasi-lokasi untuk pengajuan proposal,” beber Nanang.
Nanang memastikan, saat itu Anas menjadi bagian dari luar partai di tim sukses Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa. Anas menjadi tim sukses di bawah komando Raudi Akmal, putra terdakwa, sehingga sering berada di Rumah Dinas Bupati Sleman.
Pelintiran isu
Terpisah, Dani Eko Wiyono, Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia atau ARPI DIY, menyatakan komitmen untuk terus mengawal hingga tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa eks Bupati Sleman, Sri Purnomo.
ARPI DIY, tegas Dani, sekaligus memberi apresiasi untuk kinerja luar biasa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang telah berani menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020.
“Pertama, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kedua, kami apresiasi dan dukung Kejari Sleman dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman,” papar Dani kepada awak media, Jumat (6/2/2026).
Di lain sisi, Dani menyayangkan pelintiran pemberitaan di media terkait fakta persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata. Bahkan, belum lama ini, ada demo di Kejari Sleman yang diklaim oknum sebagai aksi kasus dana hibah pariwisata.
“Aksi yang berlangsung Rabu (4/2/2026) lalu berkaitan dengan persoalan pelelangan mobil di Kejari Sleman. Namun, banyak media yang justru menarasikan aksi tersebut dengan konteks tidak selaras dengan substansi di lapangan,” jelas Dani.
Dani menilai, pelintiran pemberitaan yang selama ini menghiasi dunia maya, khususnya media sosial, sangat tendensius, yakni menyudutkan Bupati Sleman, Harda Kiswaya. Padahal, ia menegaskan, Harda tidak terlibat dalam korupsi Sri Purnomo.
Tak hanya itu, ia menyampaikan, pemberitaan tidak sesuai fakta akan merugikan masyarakat yang selama ini mendukung keberanian Kejari Sleman dalam membongkar kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman, Indra Aprio Handry Saragih, menyampaikan terima kasih atas dukungan ARPI terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata. “Mohon doanya agar kasus ini segera tuntas,” katanya. (jat)
