Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Di Tengah Kenaikan Dollar, Jogjakita Tetap Hadirkan Tarif Hemat Rp 5000

    May 27, 2026

    H. Musliman Bagikan Daging Kurban untuk Konstituen

    May 27, 2026

    Al-Munawarah Palu Terapkan Standar Juleha Saat Kurban

    May 27, 2026

    48 Hewan Kurban Disembelih di Masjid Al-Munawarah

    May 27, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Ada Potongan Dana Hibah Pariwisata Rp3 Juta untuk Pokdarwis
    Hukum

    Ada Potongan Dana Hibah Pariwisata Rp3 Juta untuk Pokdarwis

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiFebruary 13, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Jumat (13/2/2026) (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo mengungkap fakta tentang pemotongan bantuan kepada kelompok sadar wisata (pokdarwis).

    Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata, hari Jumat (13/2/2026), dihadirkan 11 saksi dari pokdarwis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

    Saksi Muhammad Ali Maskun dari pokdarwis Tegong Sambimulyo menyebut dana hibah pariwisata yang diterima mengalami pemotongan Rp3 juta. Penyunatan diperuntukkan biaya administrasi bagi pembawa proposal.

    “Saya dikabari ada potongan admininistrasi untuk yang membawa dan memberikan informasi tentang proposal dana hibah pariwisata,” ujar Ali, yang menjabat sebagai Sekretaris Tegong Sambimulyo, kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang.

    Baca Juga Sidang Lanjutan Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap Arahan Sukseskan Pilkada

    Lebih lanjut, Ali mengaku saat itu sedang berada di luar daerah untuk bekerja sehingga tidak tahu persis bagaimana kronologi informasi dana hibah pariwisata bisa sampai ke telinga para anggota pokdarwis Tegong Sambimulyo.

    “Namun, sebagai pengurus struktural pokdarwis Tegong Sambimulyo, saya tetap diberi tahu terkait adanya bantuan dana hibah pariwisata,” tambah Ali kepada majelis hakim.

    Suatu hari, seorang anggota pokdarwis datang ke tempat kerja Ali di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Ia diminta tanda tangan proposal, menyerahkan kartu ATM, serta buku tabungan untuk menerima dana hibah pariwisata.

    “Informasi dana hibah pariwisata berasal dari seseorang bernama Gandung. Dengar-dengar dari partai. Tapi, saya tidak tahu ia dari partai apa. Bantuannya sekira Rp50 juta. Dari jumlah tersebut, ada potongan Rp3 juta,” tuturnya.

    Ali menyebut, dana sekitar Rp50 juta yang diterima pokdarwis Tegong Sambimulyo digunakan untuk membuat gazebo, lampu, tempat sampah, dan kursi taman di tanah pribadi yang menganggur milik warga setempat.

    “Oleh pokdarwis, tanah itu dipakai untuk merintis wisata berbasis kesenian serta pasar rakyat. Sekarang, kondisinya terbengkalai. Pengurusnya sudah ke mana-mana. Pokdarwis belum bubar, tetapi sudah geser ke perikanan,” katanya.

    Hakim Gabriel Siallagan sempat bertanya, apakah saksi kenal Karunia Anas Hidayat, asisten pribadi Raudi Akmal, putra terdakwa. Ia juga bertanya, apakah saksi kenal anggota tim sukses Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.

    “Yang saya tahu, bantuan dana hibah pariwisata cukup memengaruhi perolehan Kustini Sri Purnomo di kampung saya. Saya sempat mendengar obrolan para anggota pokdarwis terkait pesan untuk membantu Bu Kustini,” jawabnya.

    Dalam sidang sebelumnya, saksi Wisnu Wijaya mengaku ada pengambilan uang 10 persen atau Rp2,5 juta dari dana bantuan hibah pariwisata yang diterima oleh pokdarwis. Wisnu adalah sopir Suparmono, Eks Panewu Cangkringan.

    Wisnu mengaku bertemu anak buah Raudi Akmal, Karunia Anas Hidayat, dan Rinto Budi Antoro selaku Ketua Karang Taruna Ngemplak di Rumah Dinas Bupati Sleman. Saat itu, ia mengantar Suparmono menghadiri pertemuan.

    Setelah pertemuan tersebut, beberapa waktu berselang, Anas dan Rinto datang ke Kantor Kapanewon Cangkringan. Mereka bertemu dengan Wisnu dan meminta untuk menunjukkan sejumlah pokdarwis penerima dana hibah.

    Hakim Gabriel Siallagan lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) keterangan saksi. Di BAP, ada keterangan bahwa Wisnu disuruh meminta uang komisi atau fee 10 persen sebesar Rp2,5 juta dari pokdarwis di Cancangan.

    Kemudian, masih sesuai BAP, Wisnu memberikan uang tersebut kepada Rinto di Lapangan Cangkringan. Menjawab pertanyaan hakim, Wisnu mengaku disuruh Rinto mengambil uang Rp2,5 juta ke pengurus pokdarwis Cancangan.

    Setelah pengakuan itu, Hakim bertanya, Wisnu mengenal Anas dan Rinto sebagai apa. Awalnya, Wisnu berkilah. Setelah dicecar, Wisnu akhirnya menyebut bahwa mereka sebagai tim pemenangan Kustini Sri Purnomo. (Jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026

    Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

    May 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CGTN: Mengutamakan rakyat: Prinsip utama dalam tata kelola Tiongkok

    May 26, 2026

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Di Tengah Kenaikan Dollar, Jogjakita Tetap Hadirkan Tarif Hemat Rp 5000

    May 27, 2026

    H. Musliman Bagikan Daging Kurban untuk Konstituen

    May 27, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.