Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Jemaah Haji Banggai Laut Wafat di Mina

    May 29, 2026

    DPRD Sulteng Khawatir Dua Arah Bebani Jembatan Palu

    May 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen
    Hukum

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoMay 29, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Apartemen Kingland Avenue (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    ‎JAKARTA, BERNAS.ID – Konsumen Apartemen Kingland Avenue, Priyo P.S, masih menunggu iktikad baik dari PT Hong Kong Kingland untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 152/PDT/2023/PT BTN dan putusan tingkat kasasi dengan nomor perkara 5966 K/PDT/2024.

    ‎Kuasa hukum Priyo, Rhaditya Putra Perdana, S.H., LL.M dalam keterangannya mengatakan perkara wanprestasi pembelian unit apartemen yang menyeret PT Hong Kong Kingland telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    ‎Ia menjelaskan, perkara tersebut bahkan telah melewati proses aanmaning atau teguran hukum pada 22 Mei 2026 lalu di Pengadilan Negeri Tangerang.

    Baca Juga : Kuasa Hukum Kirim Surat ke Kantor Pusat Richard Mille dan Kedubes Swiss Terkait Sengketa Jam Tangan Rp80 Miliar

    ‎”Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan pengadilan berakhir, pihak pengembang belum menunjukkan langkah konkret untuk memenuhi kewajibannya kepada konsumen,” kata Rhaditya Putra Perdana dalam rilis resmi dikutip Jumat, 29 Mei 2026.

    ‎Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rhaditya Putra Perdana & Partners, Priyo menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pengembalian dana pembelian unit apartemen beserta denda keterlambatan sebagaimana amar putusan pengadilan.

    ‎Rhaditya Putra Perdana mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada PT Hong Kong Kingland untuk menjalankan putusan secara sukarela. Namun, somasi yang dilayangkan tidak mendapat respons.

    ‎“Karena tidak ada iktikad baik dan tanggapan atas somasi kami, maka kami resmi mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Rhaditya.

    ‎Kuasa hukum Priyo lainnya, Tulus Roberto Latis S.H melanjutkan, dalam permohonan tersebut, konsumen meminta pengembalian dana pembelian unit sebesar Rp1.499.900.000 atau Rp1,49 miliar, serta pembayaran denda keterlambatan penyerahan unit senilai Rp206.986.200 atau sekitar Rp206,9 juta.

    ‎Tulus menerangkan duduk perkara, Pengadilan Negeri Tangerang kemudian menggelar agenda aanmaning pada 22 Mei 2026 yang dihadiri kedua belah pihak. Dalam agenda tersebut, hakim memberikan waktu delapan hari kepada PT Hong Kong Kingland untuk melaksanakan kewajibannya secara sukarela dan menyelesaikan perkara melalui musyawarah.

    Baca Juga : Kontraktor Siap Tempuh Jalur Hukum: Sengketa Pembangunan Sekolah Rp25 Miliar Memanas di Sleman

    ‎”Namun, hingga batas waktu berakhir, pihak developer belum memperlihatkan penyelesaian nyata atas kewajiban tersebut,” ujarnya.

    ‎Ia juga menyoroti belum adanya kepastian legalitas terkait Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) untuk unit yang disengketakan. Sebelumnya, pihak pengembang disebut sempat menyampaikan bahwa SHMSRS unit tersebut telah tersedia. Akan tetapi, hingga masa musyawarah selesai, dokumen fisik SHMSRS tersebut tidak dapat ditunjukkan kepada kuasa hukum konsumen.

    ‎”Kondisi itu membuat pihak konsumen tetap bersikukuh meminta pengembalian dana, dibanding menerima unit apartemen yang dinilai masih menyimpan persoalan hukum dan ketidakpastian status kepemilikan,” tuturnya.

    ‎Tulus menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui proses eksekusi pengadilan apabila PT Hong Kong Kingland tetap tidak mengindahkan isi amar putusan hakim.

    ‎Sebagai informasi, perjalanan perkara ini berlangsung cukup panjang. Sengketa bermula dari gugatan Priyo P.S terhadap PT Hong Kong Kingland di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 572/Pdt.G/2022/PN Tng. Pada putusan tingkat pertama tanggal 20 Januari 2023, gugatan konsumen dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

    ‎Namun, pada tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi Banten melalui putusan Nomor 152/PDT/2023/PT BTN tanggal 14 Juni 2023 membatalkan putusan PN Tangerang dan menyatakan bahwa PT Hong Kong Kingland terbukti melakukan wanprestasi karena lalai menyerahkan unit Apartemen Kingland Avenue Loft B Tower Venetian Unit V10.‎

    ‎Dalam amar putusan banding tersebut, pengadilan memerintahkan developer untuk menyerahkan unit apartemen atau mengembalikan uang pembelian sebesar Rp1,49 miliar, membayar denda keterlambatan Rp206,9 juta, serta uang paksa sebesar Rp500 ribu per hari setelah aanmaning terlampaui.

    ‎PT Hong Kong Kingland kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA melalui putusan Nomor 5966 K/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024 menolak permohonan kasasi tersebut, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Banten berkekuatan hukum tetap.

    ‎Setelah putusan inkrah, kuasa hukum Priyo kembali melayangkan surat pelaksanaan putusan pada 8 April 2025. Karena tidak mendapat tanggapan, maka permohonan eksekusi resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Mei 2025 dengan objek pengembalian dana pembelian unit, pembayaran denda keterlambatan, serta uang paksa harian sesuai amar putusan pengadilan.

    Apartemen Kingland perkara wanprestasi pembelian unit apartemen PT Hong Kong Kingland putusan Pengadilan Tinggi Banten
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026

    Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

    May 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.