YOGYAKARTA, BERNAS.ID – KA Lodaya mengalami kecelakaan akibat ditabrak dump truck di perlintasan antara Stasiun Patukan, Sleman dan Stasiun Rewulu, Bantul. Kejadian yang berlangsung Selasa, 26 April 2022 malam ini tidak menimbulkan korban jiwa.
“Kami mohon maaf atas gangguan perjalanan KA Lodaya relasi Solobalapan – Stasiun Bandung karena ditabrak dump truck di perlintasan sebidang antara Stasiun Patukan – Stasiun Rewulu, tepatnya di JPL 719,” ungkap Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Selasa (26/4/2022).
Supriyanto menambahkan, bahwa informasi KA Lodaya ditabrak dump truck didapatkan dari masinis kereta tersebut pada pukul 19.43 WIB.
Selanjutnya Supriyanto menjelaskan bahwa pada pukul 21.00 WIB, KA Lodaya sudah melanjutkan perjalanan karena lokasi sudah bisa dilalui.
“Proses normalisasi lintas sudah berlangsung, rintang jalan sudah berhasil disingkirkan sehingga KA Lodaya sudah bergerak dari lokasi dan kereta – kereta berikutnya pun sudah bisa melintas. Kami senantiasa menghimbau tentang pentingnya berhati-hati pada saat akan melewati perlintasan sebidang,” kata Supriyanto.
Baca juga: Kecelakaan Kereta Di India Tewaskan 39 Orang
Ia menambahkan, akibat kejadian ini lokomotif mengalami kerusakan parah dan harus berganti lokomotif, serta enam perjalanan kereta api mengalami keterlambatan.
Keenam kereta yang mengalami kelambatan adalah :
1. KA Lodaya relasi Solobalapan – Bandung, lambat 133 menit
2. KA Gajayana relasi Solobalapan – Gambir, lambat 28 menit
3. KA Kertanegara relasi Purwokerto – Malang, lambat 11 menit
4. KA Argo Dwipangga relasi Solobalapan – Gambir, lambat 15 menit
5. KA Talsaka relasi Yogyakarta – Gambir, lambat 8 menit
6. KA Kahuripan relasi Kiaracondong – Blitar, lambat 8 menit
Baca juga: Tahun 2021, Daop 6 KAI Zero Accident
Berkaitan dengan penyebab kejadian, Supriyanto mengatakan bahwa pihak KAI Daop 6 akan melakukan penyelidikan dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang menyebabkan terganggunya perjalanan kereta api.
“Aturan di perlintasan sebidang sudah jelas. Untuk itu kami selalu mengimbau agar pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang. Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114,” tegas Supriyanto. (den)
