JAKARTA, BERNAS.ID – Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra memastikan Menteri AHY sudah berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN terkait polemik sertifikat di kawasan laut Tangerang, Banten.
“Beliau (AHY) concern terkait isu ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” ujar Herzaky dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Menurut politisi Demokrat itu, Menko AHY menyadari soal penerbitan SHM (Surat Hak Milik)SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dalam kasus Kohod Tangerang, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah di tingkat Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya.
Baca Juga :Soal Wacana Pansus Pagar Laut, Titiek Sebut Masih Ada Tugas Lain
“Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini. Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu,” tegasnya.
Menurutnya, hal itu juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut. PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB.
“Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” papar Herzaky.
Baca Juga :Pemerintah Beri Sanksi Denda Pelanggar Pagar Laut Sebesar 550 Juta Rupiah
Oleh karena itu, dia, mengajak masyarakat untuk mempercayakan kepada Menteri ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
“Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (FIE)
