SLEMAN, BERNAS.ID- Pengadilan Negeri (PN) Sleman siap menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan anak kedua pendiri Masjid Suciati Saliman, Rianda Sulistyaningrum, kepada Polres Sleman. Penghentian penyidikan dalam kasus sengketa warisan ini akan diuji di meja peradilan.
Sebelumnya Rianda telah membuat laporan polisi pada 16 Desember 2022 atas dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik mengacu pasal 266 KUHP. Namun, laporan tersebut dihentikan penyidikannya oleh Polres Sleman melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/86a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.
Baca Juga Dokter di DIY Gelar Doa Bersama Sikapi Kebijakan Menteri Kesehatan
Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho mengatakan pihaknya telah menerima permohonan praperadilan dengan pemohon Rianda dan telah teregister denga nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN SMN. PN Sleman juga sudah menetapkan hakim sidang tersebut yakni Hakim Danang Nur Kusumo. “Dari hakim bersangkutan membuat penetapan sidang perdana pada Senin tanggal 19 Mei 2025,” tutur Agung saat dihubungi wartawan, Kamis (8/5/2025).
Namun, ia enggan menyebut materi gugatan tersebut lebih lanjut. Namun ia menjelaskan permohonan praperadilan terkait pembatalan penghentian penyidikan oleh Polres Sleman. “Pokok materinya akan diuji oleh hakim dalam persidangan, apakah permohonan bisa dibuktikan atau tidak,” lanjut Agung.
Dikatakannya, gugatan praperadilan menjadi hal yang biasa di PN Sleman sehingga pihaknya tak mempunyai persiapan khusus. Sidang praperadilan akan menguji penghentian penyidikan. “Kasus semacam ini biasa kami tangani. Dalam lingkungan objek praperadilan itu biasa,” katanya.
“Mengenai substansi isi, saya tidak mendalami karena merupakan ranah urusan perkara. Secara pidana, menyangkut sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan,” paparnya.
Agung menyatakan, dikabulkan atau tidaknya permohonan praperadilan ini tergantung pihak pemohon dan keputusan majelis hakim. “Akan diuji apakah benar keputusan SP3 itu sah atau tidak, akan dilihat oleh hakim sejauh mana prosesnya. Kalau hakim melihat ada bukti-bukti yang menguatkan dari permohonan bisa juga dikabulkan,” tandasnya.
Kuasa hukum Rianda, Setyoko, mengatakan pihaknya akan fokus pada pembuktian dan keterangan ahli dalam sidang praperadilan mendatang. “Karena besok (waktu sidang) yang paling utama adalah perbedaan tafsir atas keterangan ahli, maka kami tengah mensimulasikan kira-kira apa yang akan ahli terangkan dan apa yang akan kami tanyakan, sehingga semua yang ada di persidangan dapat dengan mudah menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana dalam perkara ini,” tuturnya.
Menurut Setyoko, semua keterangan saksi dan dokumen yang telah diperiksa dalam kasus ini tidak pernah dibantah oleh penyidik. Selain itu, penyidik berpendapat perkara ini bukan perkara pidana berdasarkan kesimpulan subjektif penyidik atas keterangan ahli, bukan dari dokumen atau saksi fakta. “Kami hanya berharap dengan semua ahli diperiksa disidang yang terbuka untuk umum, keadilan dapat menemukan jalannya,” tandas Setyoko.
Di sisi lain, pihak Polres Sleman enggan memberi keterangan tentang praperadilan kasus ini dan menyerahkan penjelasan pada kuasa hukum. Adapun Heru Nurcahyo dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda DIY menyatakan Polres Sleman siap menjalani sidang praperadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti di dalam pemeriksaan praperadilan akan menguji apakah penghentian penyidikan yang dilakukan teman-teman penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku atau belum sesuai,” kata Heru saat dikonfirmasi.
Baca Juga Pemkab Sleman Layangkan Somasi ke Produsen Anggur Merah Kaliurang
Diketahui, kasus ini bermula dari persoalan pembagian warisan mendiang Suciati Saliman. Terlapor dalam perkara ini diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menggunakan akta yang sudah tidak berlaku untuk kepentingan perubahan kepemilikan saham dan anggaran dasar perusahaan keluarga. Upaya penyelesaian secara musyawarah gagal dan perbuatan tersebut dilaporkan ke Polresta Sleman hingga naik ke tahap penyidikan meski akhirnya penyidikan dihentikan. (*)
