JAKARTA, BERNAS.ID – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto jadi sorotan publik. Langkah ini dinilai wajar oleh pakar hukum tata negara asal Sulawesi Selatan, Azry Yusuf, karena merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin konstitusi.
“Ini adalah kekuasaan simbolik dan diskresioner presiden sebagai kepala negara. Tidak bisa diperdebatkan lagi jika sudah sesuai prosedur, termasuk pertimbangan dari DPR,” ujar Azry, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga : Jimly Sebut Cerdas Prabowo Berikan Amnesti Untuk Hasto Dan Abolisi Kepada Tom Lembong, Ini Alasannya
Menurutnya, abolisi dan amnesti adalah instrumen sah negara untuk menjaga keadilan dan stabilitas. Abolisi berarti menghentikan proses hukum sebelum vonis dijatuhkan, sedangkan amnesti menghapus akibat hukum setelah vonis.
Dalam konteks ini, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Azry menambahkan, dalam kasus Tom Lembong, ada informasi yang menyebut unsur mens rea (niat jahat) tidak terbukti. “Kalau mens rea tidak terbukti, maka pertanggungjawaban pidana tidak kuat meskipun unsur perbuatan terpenuhi,” katanya.
Baca Juga : Asosiasi Dosen Ilmu Hukum Dan Kriminologi Kupas Peran Tom Lembong Dalam Impor Gula
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa usulan abolisi dan amnesti kepada kedua tokoh dilakukan demi menjaga persatuan nasional dan stabilitas politik menjelang HUT ke-80 RI.
“Keputusan ini untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan pribadi,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Langkah ini menjadi salah satu kebijakan besar pertama di awal masa pemerintahan Prabowo, menandai pendekatan rekonsiliatif di tengah tantangan hukum dan politik nasional. (DID)
