Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Solihul Hadi Kembali Pimpin PKB Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Komisi A DPRD DIY Napak Tilas Pembuangan Bung Karno di Bengkulu

    June 11, 2026

    Muskot APINDO Yogyakarta Resmi Pilih Pimpinan Baru, Siap Sampaikan Rekomendasi Kebijakan Ekonomi

    June 11, 2026

    Kumania Sulteng Minta Dukungan Pemda Kembangkan Liga Perkutut

    June 11, 2026

    Jangan Asal Pilih, Ini 5 Tanda Layanan Keuangan yang Aman untuk Pendidikan Anak

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto, Pakar: Hak Konstitusional Presiden
    Hukum

    Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto, Pakar: Hak Konstitusional Presiden

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoAugust 1, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK Setelah 8 Jam Diperiksa Penyidik (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto jadi sorotan publik. Langkah ini dinilai wajar oleh pakar hukum tata negara asal Sulawesi Selatan, Azry Yusuf, karena merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin konstitusi.

    “Ini adalah kekuasaan simbolik dan diskresioner presiden sebagai kepala negara. Tidak bisa diperdebatkan lagi jika sudah sesuai prosedur, termasuk pertimbangan dari DPR,” ujar Azry, Jumat (1/8/2025).

    Baca Juga : Jimly Sebut Cerdas Prabowo Berikan Amnesti Untuk Hasto Dan Abolisi Kepada Tom Lembong, Ini Alasannya

    Menurutnya, abolisi dan amnesti adalah instrumen sah negara untuk menjaga keadilan dan stabilitas. Abolisi berarti menghentikan proses hukum sebelum vonis dijatuhkan, sedangkan amnesti menghapus akibat hukum setelah vonis.

    Dalam konteks ini, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Azry menambahkan, dalam kasus Tom Lembong, ada informasi yang menyebut unsur mens rea (niat jahat) tidak terbukti. “Kalau mens rea tidak terbukti, maka pertanggungjawaban pidana tidak kuat meskipun unsur perbuatan terpenuhi,” katanya.

    Baca Juga : Asosiasi Dosen Ilmu Hukum Dan Kriminologi Kupas Peran Tom Lembong Dalam Impor Gula

    Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa usulan abolisi dan amnesti kepada kedua tokoh dilakukan demi menjaga persatuan nasional dan stabilitas politik menjelang HUT ke-80 RI.

    “Keputusan ini untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan pribadi,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

    Langkah ini menjadi salah satu kebijakan besar pertama di awal masa pemerintahan Prabowo, menandai pendekatan rekonsiliatif di tengah tantangan hukum dan politik nasional. (DID)

    Abolisi Thomas Lembong Amnesti Hasto Kristiyanto hak prerogatif presiden
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Komisi A DPRD DIY Napak Tilas Pembuangan Bung Karno di Bengkulu

    June 11, 2026

    Muskot APINDO Yogyakarta Resmi Pilih Pimpinan Baru, Siap Sampaikan Rekomendasi Kebijakan Ekonomi

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.