SLEMAN, BERNAS.ID- Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sleman melapor ke Polda DIY atas dugaan penipuan jual beli sebidang tanah atas nama miliknya. Pasalnya, sebagai pemilik tidak pernah dilibatkan atau diberitahu terkait adanya jual beli tersebut apalagi sebelumnya, sertifikat tanah telah dilaporkan hilang ke Polresta Yogyakarta.
Akun Rumawas, ASN Kabupaten Sleman menceritakan sengketa tanah bermula dari adanya jual beli atas SHM No.543/ Purwosari pada tanggal 29 November 2016, antara Ibunya Akun (Alm Marintan) dengan Sdri Hdr. Namun, saat itu, status tanah pada tanggal 29 November 2016 masih dalam status sengketa di pengadilan dengan bukti adanya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta bernomor: 630.1/SKPT /215/2019, tanggal 7 Mei 2019.
“SKPT menjelaskan status tanah SHM No.543 saat jual beli tanggal 29 November 2016, masih tercatat atas nama Raden Akun Rumawas, Sarjana Teknik dan tercatat blokir pada tanggal 13-10-2016, berdasarkan Surat Permohonan dari H.Deddy Suwadi SR, SH selaku advokat kuasa dari Gatot Eko Pramono, SE, tanggal 13-10-2016, dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta No.93/PDT.G/2016/PNY YK, Tanggal 26-07-2016,” terang Akun.
Baca Juga Kejari Sleman Tetapkan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Sebagai Tersangka Dana Hibah
Sebagai pemilik SHM No.543, Akun menyebut tidak pernah dilibatkan atau diberitahu terkait adanya jual beli tersebut apalagi SHM no 543 telah di laporkan hilang di Polresta Yogyakarta, dengan Surat Tanda Bukti Laporan Kehilangan Barang/surat No.Pol : STBL/431/II/2012/SPKT II, tanggal 20 Februari 2012.
Jual beli pada tanggal 29 November 2016, dilaksanakan di rumah Sdr. WNO dengan dihadiri Sdr.SWD, Sdr.WNO, Sdri HDR selaku pembeli; Ibu Alm Marintan selaku penjual; dan selaku saksi Gatot Subiantoro, S.Sos dan Mudjadi.
Berdasarkan kesaksian para saksi di PN Yogyakarta, Akun menyakini patut diduga transaksi jual beli tanah pada tanggal 29 November 2016 fiktif. Di bawah sumpah, saksi Gatot Subiantoro, S.Sos memberikan keterangan tidak pernah melihat sertifikat tanah tersebut dan tidak pernah ke lokasi tanah tersebut. Pada saat jual beli tanah tersebut, saksi juga tidak pernah ditunjukan sertifikatnya, serta tidak ikut menghitung uang dengan nominal sebanyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Kemudian, berdasarkan saksi Mudjadi memberikan keterangan dibawah sumpah pada saat di rumah WNO, ia tahu di dalam kamar ada 2 (dua) amplop berwarna coklat berisi uang sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), tapi saksi tidak ikut menghitung uang tersebut. Saksi mengaku tidak mengetahui tanah yang diperjual belikan tersebut atas nama siapa, serta saksi tidak ditunjukan sertifikat tanah tersebut.
Atas dugaan jual beli tanah fiktif tersebut, dikarenakan tidak memenuhi Asas Tunai dan Asas Terang, pada tanggal 25 September 2025, Akun Rumawas membuat laporan di Polda DIY dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STPL/ B/632/IX/2025/SPKT/POLDA D.I YOGTAKARTA dengan Dugaan Tindak Pidana Penipuan / Perbuatan Curang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
“Harapan terkait laporan penipuan terkait transaksi jual beli yang patut diduga fiktif yang telah dilaporkan di Polda DIY, segera dapat ditindaklanjuti sesuai aturan dan fakta-fakta yang ada apalagi laporan kasus penggelapan atas SHM 543 Sdri.HDR sudah ditetapkan sebagai Tersangka,” ucap harap Akun.
Di sisi lain, Akun pun menceritakan setelah Ibunya meninggal, digelar rapat mediasi di Kelurahan Semaki Umbulharjo pada tanggal 4 November 2022 pukul 13.00 WIB. Mediasi dihadiri ibu Lurah Semaki, Ketua RW 01, Babinsa, Babinkantibmas, Ketua RT01, Petugas Kelurahan Semaki, pembeli Sdri.HDR dan Sdr.SWO. Saat itu, Sdr SWO dan Sdri. HDR tidak menyampaikan adanya jual beli tersebut dan berjanji akan mengembalikan SHM No.543/Purwosari kepada ahli waris satu satunya (Akun Rumawas) setelah Putusan Kasasi sudah turun. Namun, kenyataannya sampai saat ini setelah Kasasi turun SHM 543/ Purwosari masih ditangan Sdr.SWD dan Sdri.HDR.
Akun mengetahui adanya jual beli atas SHM No 543/ Purwosari dari hasil Penyelidikan di Polda DIY dengan terlapor Sdri.HDR dengan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/95/II/2023/SPKT/ POLDA D.I YOGYAKARTA, TANGGAL 13 Februari 2023, Perihal pelaporan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 (Dugaan tindak pidana penggelapan SHM 543). Untuk perkembangan perkara, pada tanggal 27 Agustus 2024 POLDA DIY telah melaksanakan gelar perkara. Sdri.HDR pun telah ditingkatkan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka dalam tindak pidana Kasus Penggelapan atas SHM No 543/ Purwosari.
Akun menyebut kasus ini juga telah dilaporkan ke Polresta Surakarta terkait dugaan menyuruh memasukkan Keterangan Palsu ke dalam akta otentik Dokumen PPJB (Pasal 266 KUHP) dengan terlapor Sdri. HDR dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor : STBP/394/V/2024 / Reskrim, Tanggal 5 Mei 2024, saat ini keterangan Ahli Pidana dan Pertanahan sudah dimintakan.
Baca Juga Mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Internet
Peraturan Perundangan
Bunyi Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yaitu:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatakan kalau hukum tanah nasional adalah hukum adat.
Kegiatan jual beli tanah nasional juga menganut pola jual beli tanah dengan hukum adat. Pengertian dari jual beli tanah berdasarkan hukum adat adalah pemindahan hak yang memenuhi :
1. Asas Tunai
Asas Tunai adalah pemberian hak dan pembayaran harga tanah dilaksanakan pada saat yang sama. Selanjutnya, asas memiliki arti pembayaran dilakukan sampai lunas sesuai kesepakatan harga yang dituangkan dalam akta jual beli.
Tunai bukan berarti pembayaran dan pelunasan harga tanah harus dilaksanakan langsung tapi punya definisi menjalankan pembayaran sesuai dengan harga yang disepakati. Jadi, asas tunai terpenuhi walau suatu pembayaran dilaksanakan dengan cara angsuran.
2. Asas Terang
Asas terang memiliki arti jual beli tanah dilaksanakan terbuka dan tidak ditutupi.
Asas terang terpenuhi saat jual beli tanah dilaksanakan di hadapan PPAT, sebab sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (kemudian disebut PP mengenai Pendaftaran Tanah), jual beli tanah harus dilaksanakan di hadapan PPAT.
Saat ini, atas dasar telah melakukan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Akun Rumawas melalui Penasehat Hukumnya melakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Surakarta, dengan No perkara: 175/Pdt.G/2025/PN Skt, tanggal Register 21 Juli 2025, dengan Klasifikasi Perkara: Perbuatan Melawan Hukum, sebagai Penggugat (Akun Rumawas), dengan Tergugat I (Ny.HDR), Tergugat II (SWO), Tergugat III (WNO), Tergugat IV (Notaris : CMNPW, SH), dengan Turut Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan ATR Kota Surakarta. (*)
