Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Jemaah Haji Banggai Laut Wafat di Mina

    May 29, 2026

    DPRD Sulteng Khawatir Dua Arah Bebani Jembatan Palu

    May 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»JCW Kritik Kejari Sleman Agar Profesional
    Hukum

    JCW Kritik Kejari Sleman Agar Profesional

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiOctober 2, 2025Updated:October 2, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kejaksaan Negeri Sleman (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kejaksaan Negeri Sleman untuk obyektif dan profesional dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka.

    Pihak Kejari Sleman menetapkan tersangka mantan Bupati Sleman SP sebagai tersangka karena menerbitkan Surat Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020.

    “Jika kita membaca secara obyektif surat Perbup 49/2020 tersebut, tidak hanya tersangka SP yang menandatangani tetapi ada Harda Kiswaya yang saat itu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman juga ikut menandatangani (paraf) Perbup 49/2020 itu,” kata Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Kamis (2/10).

    Baca Juga Kejari Sleman Tetapkan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Sebagai Tersangka Dana Hibah

    Lanjut tambahnya, jika pihak Kejari Sleman konsisten menerapkan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, perkara ini tidak hanya berhenti pada SP saja sebagai tersangka. Apabila pihak Kejari Sleman hanya berhenti pada satu tersangka yakni SP saja, akan timbul kesan tebang pilih.

    Menurutnya, Kejaksaan Negeri Sleman harus mengumumkan hasil temuannya sejelas mungkin kepada publik. “Jangan ada yang ditutup-tutupi dan kesannya tebang pilih dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini,” katanya.

    “Harus dijelaskan kepada publik kenapa harus menunggu proses persidangan baru ada penetapan tersangka baru,” tutupnya.

    Baca Juga Mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Internet

    Sehari sebelumnya, kepada para pewarta, Bupati Sleman Harda Kiswaya menjelaskan terkait tuduhan keterlibatannya ikut bertanggung jawab atas kasus korupsi dana hibah pariwisata. Ia menyebut apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan ketentuan.

    Bahkan, sebagai langkah antisipasi penyimpangan dia melibatkan Kejaksaan Negeri Sleman maupun Polresta Sleman. Untuk tuduhan yang dilayangkan pada dirinya, Harda mempersilakan dan menghormati komentar tersebut.

    “Saya sudah diperiksa kejaksaan dan yang saya kerjakan ini sudah saya sampaikan,” terangnya ditemui awak media di Kantor Bupati Sleman, Rabu (1/10).

    Disinggung soal tanda tangan dirinya di Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 saat masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah dinilai sebagai proses administrasi saja.

    Baginya, tidak ada yang spesial terkait koordinasi dirinya dengan Sri Purnomo terkait terbitnya peraturan tersebut. Dikatakannya, hanya sekadar komunikasi antara bawahan dan pimpinan.

    “Biasa saja, enggak ada yang istimewa karena saya sudah berprinsip ini harus berjalan baik,” ucapnya.

    Harda tidak mau berkomentar lebih jauh terkait prosedur aturan tersebut bisa keluar. Termasuk, penyimpangan dana hibah pariwisata terjadi setelah dana sampai ke penerima hibah.

    “Kalau masalah itu silakan ke kejaksaan untuk tanya penyimpangan yang terjadi. Sudah masuk ranah hukum, saya tidak bisa matur lebih jauh,” tutupnya. (jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.