SLEMAN, BERNAS.ID- Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kejaksaan Negeri Sleman untuk obyektif dan profesional dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka.
Pihak Kejari Sleman menetapkan tersangka mantan Bupati Sleman SP sebagai tersangka karena menerbitkan Surat Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020.
“Jika kita membaca secara obyektif surat Perbup 49/2020 tersebut, tidak hanya tersangka SP yang menandatangani tetapi ada Harda Kiswaya yang saat itu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman juga ikut menandatangani (paraf) Perbup 49/2020 itu,” kata Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Kamis (2/10).
Baca Juga Kejari Sleman Tetapkan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Sebagai Tersangka Dana Hibah
Lanjut tambahnya, jika pihak Kejari Sleman konsisten menerapkan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, perkara ini tidak hanya berhenti pada SP saja sebagai tersangka. Apabila pihak Kejari Sleman hanya berhenti pada satu tersangka yakni SP saja, akan timbul kesan tebang pilih.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Sleman harus mengumumkan hasil temuannya sejelas mungkin kepada publik. “Jangan ada yang ditutup-tutupi dan kesannya tebang pilih dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini,” katanya.
“Harus dijelaskan kepada publik kenapa harus menunggu proses persidangan baru ada penetapan tersangka baru,” tutupnya.
Baca Juga Mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Internet
Sehari sebelumnya, kepada para pewarta, Bupati Sleman Harda Kiswaya menjelaskan terkait tuduhan keterlibatannya ikut bertanggung jawab atas kasus korupsi dana hibah pariwisata. Ia menyebut apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan ketentuan.
Bahkan, sebagai langkah antisipasi penyimpangan dia melibatkan Kejaksaan Negeri Sleman maupun Polresta Sleman. Untuk tuduhan yang dilayangkan pada dirinya, Harda mempersilakan dan menghormati komentar tersebut.
“Saya sudah diperiksa kejaksaan dan yang saya kerjakan ini sudah saya sampaikan,” terangnya ditemui awak media di Kantor Bupati Sleman, Rabu (1/10).
Disinggung soal tanda tangan dirinya di Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 saat masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah dinilai sebagai proses administrasi saja.
Baginya, tidak ada yang spesial terkait koordinasi dirinya dengan Sri Purnomo terkait terbitnya peraturan tersebut. Dikatakannya, hanya sekadar komunikasi antara bawahan dan pimpinan.
“Biasa saja, enggak ada yang istimewa karena saya sudah berprinsip ini harus berjalan baik,” ucapnya.
Harda tidak mau berkomentar lebih jauh terkait prosedur aturan tersebut bisa keluar. Termasuk, penyimpangan dana hibah pariwisata terjadi setelah dana sampai ke penerima hibah.
“Kalau masalah itu silakan ke kejaksaan untuk tanya penyimpangan yang terjadi. Sudah masuk ranah hukum, saya tidak bisa matur lebih jauh,” tutupnya. (jat)
