SLEMAN, BERNAS.ID- Sidang kasus kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan seorang mahasiswa UGM selaku pengendara mobil BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, kembali digelar dengan agenda pembacaan Duplik atau jawaban atas Replik Jaksa Penuntut Umum oleh pihak Terdakwa.
Dalam Duplik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Sleman, Achiel Suyanto, Kuasa Hukum Terdakwa, memberikan penekanan khusus terhadap sanggahan atas dalil JPU mengenai “unsur kelalaian” yang sepenuhnya dibebankan kepada kliennya.
Baca Juga Kejari Sleman Tetapkan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Sebagai Tersangka Dana Hibah
Achiel Suyanto menegaskan pandangan JPU dalam Replik yang menyebut “unsur kelalaian” ada pada pengendara BMW adalah kurang tepat. Menurutnya, unsur kelalaian juga terdapat pada pihak korban.
“Intinya saya tekankan bahwa urusan jaksa dalam repliknya ‘unsur kelalaian’ ada pada pengendara BMW itu kurang tepat karena ‘unsur kelalaian’ juga ada pada korban, yakni melakukan manuver balik arah tanpa memperhatikan lingkungan, jalan dan tata cara berkendara yang benar,” terang Achiel Suyanto usai persidangan.
Ia berpendapat, seharusnya kelalaian yang dilakukan oleh korban, khususnya saat melakukan manuver balik arah tanpa memperhatikan kondisi jalan dan sekitar, menjadi unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Terdakwa.”Seharusnya beban yang harus menjadi kewajiban korban menjadi unsur yang meringankan Terdakwa bukan semuanya dibebankan kepada Terdakwa sendiri,” lanjutnya.
Pernyataan Achiel Suyanto ini mengindikasikan upaya pembelaan untuk menyeimbangkan pandangan Majelis Hakim terkait penyebab utama kecelakaan maut yang menewaskan sesama mahasiswa UGM tersebut. Pihak Terdakwa berharap Majelis Hakim mempertimbangkan faktor kelalaian dari kedua belah pihak dalam mengambil putusan akhir. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (*)
