SLEMAN, BERNAS.ID- ASN Kabupaten Sleman, Akun Rumawas menunjukan bukti baru dalam perkara gugatannya bernomor 175/Pdt.G/2025/PN Skt dengan register 21 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Surakarta terkait kasus sengketa jual beli tanah. Bukti kuat tersebut berupa diagnosa Dementia yang dialami Ibu Marintan (Alm), selaku Ibu Akun.
Surat Keterangan Diagnose dari RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, No RM: 159681,tanggal 18 Desember 2025, menerangkan hasil pemeriksaan, bahwasanya Ibu Marintan (Alm), telah didiagnosa Dementia pada bulan Februari 2018. Dementia adalah gangguan fungsi memori atau daya ingat dan daya pikir.
Menurut Akun, hasil diagnosa Dementia Ibu Marintan membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 4 Juni 2020 menjadi tidak sah. Jual Beli dilakukan pada tanggal 29 November 2016 di rumah Sdr. Winarno dengan dihadiri Sdr. Suwondo, Sdr. Winarno, Sdri Hdr (selaku Pembeli), Ibu Almh. Marintan (selaku penjual), dan selaku saksi : Gatot Subiantoro, S.Sos dan Mudjadi.
Baca Juga Kejari Sleman Tetapkan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Sebagai Tersangka Dana Hibah
Dikatakannya, sesuai Peraturan Perundangan Pasal 1457 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa jual beli ialah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan. Tentunya, para pihak yang terlibat dalam perjanjian ingin agar perjanjian yang dibuat sah dan mengikat para pihak.
Agar perjanjian jual beli sah, ada empat syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Kesepakatan: para pihak sepakat mengenai hal-hal pokok dalam perjanjian;
Kecakapan: para pihak haruslah mampu untuk melakukan perbuatan hukum dan memikul seperangkat hak dan kewajibannya;
Suatu hal tertentu: Hal yang diperjanjikan haruslah ditentukan jenisnya di dalam perjanjian;
Sebab yang halal: Semua hal yang ada diatur dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan kepatutan (1320 KUHPerdata).
Dalam pasal 1330 KUHPerdata menjelaskan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali undang-undang menentukan bahwa orang tersebut tidak cakap.
Orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah:
Anak yang belum dewasa (dalam hukum perdata ialah di bawah 21 tahun);
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
Perempuan yang telah menikah telah dihapus oleh Pasal 31 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dikatakan Akun, penjelasan mengenai pengampuan telah diatur pada Pasal 433 KUHPerdata. Pada pasal tersebut, setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya. Dari pasal tersebut, dapat dilihat bahwa seseorang yang mengalami sakit otak harus di berada di bawah pengampuan karena ia tidak cakap.
“Dari peraturan perundangan tersebut, apakah PPJB dapat dinyatakan sah jika Pihak Penjual telah di vonis Dementia?” tanya Akun kepada wartawan.
Lanjut tambahnya, dari Yurisprudensi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 130K/Pdt/2017 tanggal 30 Maret 2017, dapat diterangkan jika Pihak Penjual dalam usia tua dan keadaan sakit, maka sebagai penjual tidak memiliki kebebasan kehendak, karena itu Pengikatan Jual Beli atas objek sengketa adalah cacat secara hukum, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.
Pasal 1320 KUHPerdata telah mengatur bahwa sahnya perjanjian harus menganut tiga asas penting yang terdapat dalam hukum perikatan yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensual dan asas pacta sunt servanda serta syarat-syarat seperti adanya kesepakatan (toesteming) para pihak, kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya objek tertentu (onderwerp derovereenskomst), dan adanya sebab yang halal (geoorloofde oorzak).
Apabila dalam sebuah perjanjian melanggar syarat obyektif yaitu hal tertentu/atau suatu sebab yang halal, maka perjanjian tersebut batal demi hukum, sedangkan apabila melanggar syarat subyektif, yaitu kesepakatan untuk mengikatkan dirinya atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
“Mohon Majelis Hakim terkait Gugatan di Pengadilan Negeri Surakarta, dengan No perkara: 175/Pdt.G/2025/PN Skt, tanggal Register 21 Juli 2025, dengan Klasifikasi Perkara: Perbuatan Melawan Hukum, dalam memutus perkara sesuai fakta-fakta yang ada dan peraturan perundangan. Apakah PPJB dapat dikatakan sah, jika Pihak Penjual telah divonis Dementia dalam melakukan perbuatan hukum PPJB, dan status tanah pada saat transaksi jual beli masih tercatat atas nama bukan Pihak Penjual (masih atas nama Akun Rumawas), blokir BPN dan masih terjadi sengketa di Pengadilan?” tutur Akun meminta keadilan yang diinginkannya.
Diketahui, sebelumnya, saat status tanah diperjualbelikan pada tanggal 29 November 2016 masih dalam status sengketa di Pengadilan dengan bukti adanya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Nomor : 630.1/SKPT /215/2019, tanggal 7 Mei 2019. Surat keterangan itu menjelaskan Status tanah SHM No.543 masih tercatat atas nama Raden Akun Rumawas, Sarjana Teknik, dan Tercatat Blokir, tanggal 13-10-2016, berdasarkan Surat Permohonan dari H. Deddy Suwadi SR, SH selaku advokat kuasa dari Gatot Eko Pramono, SE, tanggal 13-10-2016, dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta No.93/PDT.G/2016/PNY YK, Tanggal 26-07-2016.
Akun sendiri sebagai pemilik SHM No 543 tidak pernah dilibatkan/ diberitahu terkait adanya jual beli tersebut, apalagi SHM No 543 telah di laporkan hilang di Polresta Yogyakarta, dengan Surat Tanda Bukti Laporan Kehilangan Barang / surat No.Pol : STBL/431/II/2012/SPKT II, tanggal 20 Februari 2012.
Akun mengetahui adanya Jual beli atas SHM No 543/ Purwosari dari hasil Penyelidikan di Polda DIY dengan terlapor Sdri. Handariningsih, dengan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/95/II/2023/SPKT/ POLDA D.I YOGYAKARTA, Tanggal 13 Februari 2023, Perihal pelaporan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 (Dugaan tindak pidana penggelapan SHM 543). Perkembangan perkara, pada tanggal 27 Agustus 2024 POLDA DIY telah melaksanakan gelar perkara, Sdri. Hdr telah ditingkatkan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka dalam tindak pidana Kasus Penggelapan atas SHM No 543/ Purwosari.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polresta Surakarta terkait dugaan menyuruh memasukkan Keterangan Palsu ke dalam akta otentik Dokumen PPJB, dengan terlapor Sdri Hdr, dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor : STBP/394/V/2024 / Reskrim, Tanggal 5 Mei 2024, saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi saksi dan keterangan Ahli Pidana dan Ahli Perikatan Jual Beli sudah dimintai keterangan.
Akun Rumawas pada tanggal 25 September 2025 juga telah membuat laporan di Polda DIY dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STPL/ B/632/IX/2025/SPKT/POLDA D.I YOGTAKARTA dengan Dugaan Tindak Pidana Penipuan / Perbuatan Curang atas dugaan Jual Beli Fiktif atas SHM no 543. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi saksi dan akan dimintai keterangan Ahli Pidana dan Ahli Perikatan Jual Beli. (*)
