Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Jemaah Haji Banggai Laut Wafat di Mina

    May 29, 2026

    DPRD Sulteng Khawatir Dua Arah Bebani Jembatan Palu

    May 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Pihak Penjual Dementia, Apakah PPJB Sah?
    Hukum

    Pihak Penjual Dementia, Apakah PPJB Sah?

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJanuary 9, 2026Updated:January 10, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Pengadilan Negeri Surakarta (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- ASN Kabupaten Sleman, Akun Rumawas menunjukan bukti baru dalam perkara gugatannya bernomor 175/Pdt.G/2025/PN Skt dengan register 21 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Surakarta terkait kasus sengketa jual beli tanah. Bukti kuat tersebut berupa diagnosa Dementia yang dialami Ibu Marintan (Alm), selaku Ibu Akun.

    Surat Keterangan Diagnose dari RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, No RM: 159681,tanggal 18 Desember 2025, menerangkan hasil pemeriksaan, bahwasanya Ibu Marintan (Alm), telah didiagnosa Dementia pada bulan Februari 2018. Dementia adalah gangguan fungsi memori atau daya ingat dan daya pikir.

    Menurut Akun, hasil diagnosa Dementia Ibu Marintan membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 4 Juni 2020 menjadi tidak sah. Jual Beli dilakukan pada tanggal 29 November 2016 di rumah Sdr. Winarno dengan dihadiri Sdr. Suwondo, Sdr. Winarno, Sdri Hdr (selaku Pembeli), Ibu Almh. Marintan (selaku penjual), dan selaku saksi : Gatot Subiantoro, S.Sos dan Mudjadi.

    Baca Juga Kejari Sleman Tetapkan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Sebagai Tersangka Dana Hibah

    Dikatakannya, sesuai Peraturan Perundangan Pasal 1457 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa jual beli ialah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan. Tentunya, para pihak yang terlibat dalam perjanjian ingin agar perjanjian yang dibuat sah dan mengikat para pihak.

    Agar perjanjian jual beli sah, ada empat syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

    Kesepakatan: para pihak sepakat mengenai hal-hal pokok dalam perjanjian;

    Kecakapan: para pihak haruslah mampu untuk melakukan perbuatan hukum dan memikul seperangkat hak dan kewajibannya;

    Suatu hal tertentu: Hal yang diperjanjikan haruslah ditentukan jenisnya di dalam perjanjian;

    Sebab yang halal: Semua hal yang ada diatur dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan kepatutan (1320 KUHPerdata).

    Dalam pasal 1330 KUHPerdata menjelaskan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali undang-undang menentukan bahwa orang tersebut tidak cakap.

    Orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah:

    Anak yang belum dewasa (dalam hukum perdata ialah di bawah 21 tahun);

    Orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
    Perempuan yang telah menikah telah dihapus oleh Pasal 31 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Dikatakan Akun, penjelasan mengenai pengampuan telah diatur pada Pasal 433 KUHPerdata. Pada pasal tersebut, setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya. Dari pasal tersebut, dapat dilihat bahwa seseorang yang mengalami sakit otak harus di berada di bawah pengampuan karena ia tidak cakap.

    “Dari peraturan perundangan tersebut, apakah PPJB dapat dinyatakan sah jika Pihak Penjual telah di vonis Dementia?” tanya Akun kepada wartawan.

    Lanjut tambahnya, dari Yurisprudensi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 130K/Pdt/2017 tanggal 30 Maret 2017, dapat diterangkan jika Pihak Penjual dalam usia tua dan keadaan sakit, maka sebagai penjual tidak memiliki kebebasan kehendak, karena itu Pengikatan Jual Beli atas objek sengketa adalah cacat secara hukum, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.

    Pasal 1320 KUHPerdata telah mengatur bahwa sahnya perjanjian harus menganut tiga asas penting yang terdapat dalam hukum perikatan yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensual dan asas pacta sunt servanda serta syarat-syarat seperti adanya kesepakatan (toesteming) para pihak, kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya objek tertentu (onderwerp derovereenskomst), dan adanya sebab yang halal (geoorloofde oorzak).

    Apabila dalam sebuah perjanjian melanggar syarat obyektif yaitu hal tertentu/atau suatu sebab yang halal, maka perjanjian tersebut batal demi hukum, sedangkan apabila melanggar syarat subyektif, yaitu kesepakatan untuk mengikatkan dirinya atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

    “Mohon Majelis Hakim terkait Gugatan di Pengadilan Negeri Surakarta, dengan No perkara: 175/Pdt.G/2025/PN Skt, tanggal Register 21 Juli 2025, dengan Klasifikasi Perkara: Perbuatan Melawan Hukum, dalam memutus perkara sesuai fakta-fakta yang ada dan peraturan perundangan. Apakah PPJB dapat dikatakan sah, jika Pihak Penjual telah divonis Dementia dalam melakukan perbuatan hukum PPJB, dan status tanah pada saat transaksi jual beli masih tercatat atas nama bukan Pihak Penjual (masih atas nama Akun Rumawas), blokir BPN dan masih terjadi sengketa di Pengadilan?” tutur Akun meminta keadilan yang diinginkannya.

    Diketahui, sebelumnya, saat status tanah diperjualbelikan pada tanggal 29 November 2016 masih dalam status sengketa di Pengadilan dengan bukti adanya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Nomor : 630.1/SKPT /215/2019, tanggal 7 Mei 2019. Surat keterangan itu menjelaskan Status tanah SHM No.543 masih tercatat atas nama Raden Akun Rumawas, Sarjana Teknik, dan Tercatat Blokir, tanggal 13-10-2016, berdasarkan Surat Permohonan dari H. Deddy Suwadi SR, SH selaku advokat kuasa dari Gatot Eko Pramono, SE, tanggal 13-10-2016, dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta No.93/PDT.G/2016/PNY YK, Tanggal 26-07-2016.

    Akun sendiri sebagai pemilik SHM No 543 tidak pernah dilibatkan/ diberitahu terkait adanya jual beli tersebut, apalagi SHM No 543 telah di laporkan hilang di Polresta Yogyakarta, dengan Surat Tanda Bukti Laporan Kehilangan Barang / surat No.Pol : STBL/431/II/2012/SPKT II, tanggal 20 Februari 2012.

    Akun mengetahui adanya Jual beli atas SHM No 543/ Purwosari dari hasil Penyelidikan di Polda DIY dengan terlapor Sdri. Handariningsih, dengan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/95/II/2023/SPKT/ POLDA D.I YOGYAKARTA, Tanggal 13 Februari 2023, Perihal pelaporan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 (Dugaan tindak pidana penggelapan SHM 543). Perkembangan perkara, pada tanggal 27 Agustus 2024 POLDA DIY telah melaksanakan gelar perkara, Sdri. Hdr telah ditingkatkan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka dalam tindak pidana Kasus Penggelapan atas SHM No 543/ Purwosari.

    Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polresta Surakarta terkait dugaan menyuruh memasukkan Keterangan Palsu ke dalam akta otentik Dokumen PPJB, dengan terlapor Sdri Hdr, dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor : STBP/394/V/2024 / Reskrim, Tanggal 5 Mei 2024, saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi saksi dan keterangan Ahli Pidana dan Ahli Perikatan Jual Beli sudah dimintai keterangan.

    Akun Rumawas pada tanggal 25 September 2025 juga telah membuat laporan di Polda DIY dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STPL/ B/632/IX/2025/SPKT/POLDA D.I YOGTAKARTA dengan Dugaan Tindak Pidana Penipuan / Perbuatan Curang atas dugaan Jual Beli Fiktif atas SHM no 543. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi saksi dan akan dimintai keterangan Ahli Pidana dan Ahli Perikatan Jual Beli. (*)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.