Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Di Tengah Kenaikan Dollar, Jogjakita Tetap Hadirkan Tarif Hemat Rp 5000

    May 27, 2026

    H. Musliman Bagikan Daging Kurban untuk Konstituen

    May 27, 2026

    Al-Munawarah Palu Terapkan Standar Juleha Saat Kurban

    May 27, 2026

    48 Hewan Kurban Disembelih di Masjid Al-Munawarah

    May 27, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Dana Hibah Pariwisata untuk Pokdarwis Disunat Rp2,5 Juta
    Hukum

    Dana Hibah Pariwisata untuk Pokdarwis Disunat Rp2,5 Juta

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiFebruary 12, 2026Updated:February 12, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Saksi sidang menyebut ada pengambilan uang 10 persen atau Rp2,5 juta dari dana bantuan hibah pariwisata yang diterima oleh kelompok sadar wisata (pokdarwis).

    Kesaksian itu dibeberkan oleh saksi Wisnu Wijaya, sopir Suparmono, yang pada 2020 menjabat Panewu Cangkringan. Pada 2021, Suparmono diangkat oleh Kustini Sri Purnomo sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman. Pada 2022, Suparmono kemudian dipercaya sebagai Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman.

    Baca Juga Sidang Lanjutan Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap Arahan Sukseskan Pilkada

    Pada era Kustini Sri Purnomo, karier Suparmono terbilang cukup moncer. Setelah menjadi Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, ia diberi jabatan oleh Kustini Sri Purnomo sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada 2024. Setahun berselang, Suparmono memasuki masa purnatugas alias pensiun.

    Ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Rabu (11/2/2026), supir Suparmono mengaku bertemu anak buah Raudi Akmal, Karunia Anas Hidayat, dan Rinto Budi Antoro selaku Ketua Karang Taruna Ngemplak di Rumah Dinas Bupati Sleman. Saat itu, ia mengantar Suparmono menghadiri sebuah pertemuan penting.

    Setelah pertemuan tersebut, beberapa waktu berselang, Anas dan Rinto datang ke Kantor Kapanewon Cangkringan. Mereka bertemu dengan Wisnu dan meminta untuk menunjukkan sejumlah pokdarwis yang mendapatkan dana hibah pariwisata. “Saya cuma disuruh mengantar. Saya tidak ikut bertemu pokdarwis,” terang Wisnu.

    Hakim Gabriel Siallagan lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) keterangan saksi. Di BAP, ada keterangan bahwa Wisnu disuruh meminta uang komisi atau fee 10 persen sebesar Rp2,5 juta dari pokdarwis di Cancangan. Kemudian, masih sesuai BAP, Wisnu memberikan uang tersebut kepada Rinto di Lapangan Cangkringan.

    “Ya, tahu-tahu, Rinto menyuruh saya untuk mengambil uang Rp2,5 juta ke Pak Tri, pengurus pokdarwis Cancangan,” jawab Wisnu. Setelah pengakuan itu, Hakim bertanya, Wisnu mengenal Anas dan Rinto sebagai apa. Awalnya, Wisnu berkilah. Setelah dicecar, Wisnu akhirnya menyebut mereka sebagai tim pemenangan Kustini Sri Purnomo.

    Melihat jawaban Wisnu yang berputar-putar dan penuh keraguan, hakim Gabriel berulang kali memberi wejangan. Ia meminta supaya Wisnu tidak takut dan lebih baik memberi keterangan sejujur-jujurnya. “Takut ngomongnya? Lebih baik ngomong yang jujur biar lega. Biar enteng dan plong,” demikian kata hakim Gabriel kepada Wisnu.

    Penasihat hukum Sri Purnomo mencoba bertanya kepada Wisnu, kapan tahu Anas dan Rinto sebagai tim sukses Kustini Sri Purnomo. Mendengar pertanyaan tersebut, jaksa penuntut umum pun memberikan interupsi. Sebab, pertanyaan itu sudah ditanyakan pada awal persidangan. Sedikit gaduh, majelis hakim Melinda Aritonang mengambil alih.

    Ditanya oleh Melinda, Wisnu mengira awalnya Anas dan Rinto dari Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman. Baru setelah kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata terkuak dan ada pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sleman, Wisnu tahu bahwa Anas dan Rinto adalah tim sukses Kustini Sri Purnomo di Pemilihan Kepala Daerah 2020 silam.

    “Jadi, begitu ya, penasihat hukum dan jaksa. Seperti itu pengakuan saksi. Kalau ternyata saksi terbukti berbohong di persidangan, nanti diproses saja,” tegas Melinda. Sidang kemudian dilanjutkan dengan meminta keterangan para saksi, termasuk 20 pokdawris penerima dana hibah pariwisata yang berasal dari Kapanewon Cangkringan.

    Tak hanya pengakuan Wisnu, saksi Sri Yanto selaku pengurus objek wisata Batu Alien di Kapanewon Cangkringan pun memberi kesaksian mencengangkan. Ia mengatakan bahwa destinasi wisata tersebut berada di tanah pribadi warga dan ada investor yang menanamkan modal. Kelengkapan dokumen objek wisata juga tidak sesuai.

    “Meskipun Batu Alien dikelola kelompok masyarakat, tidak ada alokasi kontribusi wisata untuk desa. Waktu itu, objek wisata tidak ada surat keputusan lurah. Yang penting ada pengurus atau pengelola,” ujarnya seraya menyebut bahwa destinasi Batu Alien menerima dana hibah Rp55 juta untuk paving blok sepanjang 285 meter.

    Saksi Wisnu dari Soka Karya di Kapanewon Cangkringan mengaku mengajukan proposal hibah pariwisata untuk membangun talut sungai sebagai tempat pemandian. Ketika itu, pokdarwis Soka Karya dibentuk dadakan untuk menerima dana hibah pariwisata. “Kami untung-untungan saja. Ternyata, kami bisa mendapatkan bantuan,” ucapnya.

    Saksi Ngatimin dari Kampung Bunga dan Konservasi mengaku sempat mengajukan proposal Rp229 juta. Namun, saat pertemuan di hotel, ia disodori menu paket kegiatan yang bisa dilakukan pakai dana hibah pariwisata. “Tidak ada menu sesuai proposal kami. Akhirnya, kami pilih bangun pergola, bangku taman, dan lain-lain,” tutur Ngatimin.

    Kampung Bunga dan Konservasi yang dikelola Ngatimin menerima dana hibah Rp54,5 juta. Dana dipakai untuk membengun pergola di tanah pribadi yang disewa sang kakak. Namun, kini, pergola dibongkar. Objek wisata tersebut sekarang berubah menjadi tempat jual beli tanaman. “Tak ada pemasukan wisata untuk desa,” tukas Ngatimin. (jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026

    Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

    May 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CGTN: Mengutamakan rakyat: Prinsip utama dalam tata kelola Tiongkok

    May 26, 2026

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Di Tengah Kenaikan Dollar, Jogjakita Tetap Hadirkan Tarif Hemat Rp 5000

    May 27, 2026

    H. Musliman Bagikan Daging Kurban untuk Konstituen

    May 27, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.