Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Salurkan Daging Kurban untuk Dua Panti Asuhan

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Terbitkan 880 Paspor, Umrah Terbanyak

    May 30, 2026

    Halalbihalal Imigrasi Palu Perkuat Kebersamaan Antarpegawai

    May 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati ke Polres Sleman Siap Digelar
    Hukum

    Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati ke Polres Sleman Siap Digelar

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMay 8, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Masjid Suciati Saliman (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- Pengadilan Negeri (PN) Sleman siap menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan anak kedua pendiri Masjid Suciati Saliman, Rianda Sulistyaningrum, kepada Polres Sleman. Penghentian penyidikan dalam kasus sengketa warisan ini akan diuji di meja peradilan.

    Sebelumnya Rianda telah membuat laporan polisi pada 16 Desember 2022 atas dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik mengacu pasal 266 KUHP. Namun, laporan tersebut dihentikan penyidikannya oleh Polres Sleman melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/86a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.

    Baca Juga Dokter di DIY Gelar Doa Bersama Sikapi Kebijakan Menteri Kesehatan

    Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho mengatakan pihaknya telah menerima permohonan praperadilan dengan pemohon Rianda dan telah teregister denga nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN SMN. PN Sleman juga sudah menetapkan hakim sidang tersebut yakni Hakim Danang Nur Kusumo. “Dari hakim bersangkutan membuat penetapan sidang perdana pada Senin tanggal 19 Mei 2025,” tutur Agung saat dihubungi wartawan, Kamis (8/5/2025).

    Namun, ia enggan menyebut materi gugatan tersebut lebih lanjut. Namun ia menjelaskan permohonan praperadilan terkait pembatalan penghentian penyidikan oleh Polres Sleman. “Pokok materinya akan diuji oleh hakim dalam persidangan, apakah permohonan bisa dibuktikan atau tidak,” lanjut Agung.

    Dikatakannya, gugatan praperadilan menjadi hal yang biasa di PN Sleman sehingga pihaknya tak mempunyai persiapan khusus. Sidang praperadilan akan menguji penghentian penyidikan. “Kasus semacam ini biasa kami tangani. Dalam lingkungan objek praperadilan itu biasa,” katanya.

    “Mengenai substansi isi, saya tidak mendalami karena merupakan ranah urusan perkara. Secara pidana, menyangkut sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan,” paparnya.

    Agung menyatakan, dikabulkan atau tidaknya permohonan praperadilan ini tergantung pihak pemohon dan keputusan majelis hakim. “Akan diuji apakah benar keputusan SP3 itu sah atau tidak, akan dilihat oleh hakim sejauh mana prosesnya. Kalau hakim melihat ada bukti-bukti yang menguatkan dari permohonan bisa juga dikabulkan,” tandasnya.

    Kuasa hukum Rianda, Setyoko, mengatakan pihaknya akan fokus pada pembuktian dan keterangan ahli dalam sidang praperadilan mendatang. “Karena besok (waktu sidang) yang paling utama adalah perbedaan tafsir atas keterangan ahli, maka kami tengah mensimulasikan kira-kira apa yang akan ahli terangkan dan apa yang akan kami tanyakan, sehingga semua yang ada di persidangan dapat dengan mudah menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana dalam perkara ini,” tuturnya.

    Menurut Setyoko, semua keterangan saksi dan dokumen yang telah diperiksa dalam kasus ini tidak pernah dibantah oleh penyidik. Selain itu, penyidik berpendapat perkara ini bukan perkara pidana berdasarkan kesimpulan subjektif penyidik atas keterangan ahli, bukan dari dokumen atau saksi fakta. “Kami hanya berharap dengan semua ahli diperiksa disidang yang terbuka untuk umum, keadilan dapat menemukan jalannya,” tandas Setyoko.

    Di sisi lain, pihak Polres Sleman enggan memberi keterangan tentang praperadilan kasus ini dan menyerahkan penjelasan pada kuasa hukum. Adapun Heru Nurcahyo dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda DIY menyatakan Polres Sleman siap menjalani sidang praperadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Nanti di dalam pemeriksaan praperadilan akan menguji apakah penghentian penyidikan yang dilakukan teman-teman penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku atau belum sesuai,” kata Heru saat dikonfirmasi.

    Baca Juga Pemkab Sleman Layangkan Somasi ke Produsen Anggur Merah Kaliurang

    Diketahui, kasus ini bermula dari persoalan pembagian warisan mendiang Suciati Saliman. Terlapor dalam perkara ini diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menggunakan akta yang sudah tidak berlaku untuk kepentingan perubahan kepemilikan saham dan anggaran dasar perusahaan keluarga. Upaya penyelesaian secara musyawarah gagal dan perbuatan tersebut dilaporkan ke Polresta Sleman hingga naik ke tahap penyidikan meski akhirnya penyidikan dihentikan. (*)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.