SLEMAN, BERNAS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan mantan Bupati Sleman dua periode Sri Purnomo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
Sebelumnya, Sri Purnomo menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam dari pukul sembilan pagi dengan 35 pertanyaan di kantor Kejari Sleman, Selasa 28 Oktober 2025. Sri Purnomo tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.20 WIB untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Yogyakarta.
Baca Juga Kejari Sleman Tetapkan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Sebagai Tersangka Dana Hibah
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menilai terpenuhinya syarat subjektif dan objektif penahanan.”Kami memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Yogyakarta,” terang Bambang Yunianto kepada awak media.
Lanjut tambahnya, keputusan penahanan diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Kasus yang menjerat Sri Purnomo ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY perkara ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 10,95 Miliar.
Sri Purnomo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong kepada pihak Kejaksaan Negeri Sleman untuk dapat segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
Dorongan ini menyusul setelah pihak Kejari Sleman melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) pada Selasa (28/10/2025) malam di Lapas Kelas II A Wirogunan Yogyakarta.
JCW Mendorong Penetapan Tersangka Baru
Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW menyebut penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tidak harus menunggu putusan sidang atau vonis terhadap tersangka sebelumnya.
“Seorang individu ditetapkan sebagai tersangka hanya memerlukan minimal dua alat bukti yang sah dan kuat. Artinya, alat bukti dari satu perkara korupsi yang sudah ada sah dan kuat, dapat digunakan untuk menetapkan tersangka baru dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, tanpa harus menunggu putusan persidangan,” tutur Kamba.
Saat penyidik Kejari Sleman menemukan dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan orang lain dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, maka penetapan tersangka baru dapat langsung dilakukan.
“Apalagi kan Kejari Sleman juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke – KUHP tentang delik turut serta melakukan suatu perbuatan pidana. Pertanyaannya siapa yang turut serta melakukan dalam kasus dugaan dana hibah pariwisata? Akan menarik nantinya terungkap fakta hukum dipersidangan,” kata Kamba.
Menurut Kamba, publik juga perlu mengawal kasus ini sampai persidangan menjadi penting. Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tidak boleh hanya berhenti pada penetapan dan penahanan terhadap tersangka Sri Purnomo saja. Namun, perlu adanya pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. (jat)
