JAKARTA, BERNAS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan penanganan kasus meninggalnya seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dilakukan secara cepat, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 30 Mei 2026, saat petugas melakukan kontrol rutin terhadap warga binaan. Salah satu WBP bernama Anton Kurniawan Stiyanto diketahui tidak memberikan respons saat pemeriksaan lanjutan.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan petugas langsung mengambil langkah sigap dengan memanggil tenaga kesehatan untuk memastikan kondisi yang bersangkutan.
Baca Juga : Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan
“Setelah diperiksa oleh perawat piket, warga binaan tersebut diduga telah meninggal dunia. Petugas segera mengamankan lokasi kejadian dan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan,” kata Rika dalam keterangan resminya.
Pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya kemudian berkoordinasi cepat dengan aparat kepolisian, yakni Polsek Bukit Batu dan Polresta Palangka Raya, serta Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah. Tim Inafis kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti.
Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan forensik. Hasil sementara dari tim medis menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
“Dugaan awal mengarah pada penyebab alami, seperti gagal jantung atau serangan jantung. Namun untuk memastikan secara komprehensif, sampel biologis telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polri di Banjarmasin,” jelasnya.
Baca Juga : 1.321 Warga Binaan di DIY Terima Remisi Hari Raya Idulfitri, 10 Langsung Bebas
Ditjenpas juga memastikan hak-hak keluarga korban terpenuhi melalui komunikasi yang intensif dan humanis. Setelah proses medis selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga secara resmi dalam kondisi tertib dan kondusif.
Sebagai bentuk transparansi, Ditjenpas menyatakan terbuka dalam menyampaikan perkembangan kasus kepada publik guna mencegah munculnya informasi yang tidak akurat. Koordinasi lintas sektor juga terus dilakukan, termasuk dengan aparat penegak hukum, tenaga medis, dan unsur terkait lainnya.
Selain itu, evaluasi internal dilakukan untuk memperkuat layanan pemasyarakatan, khususnya di bidang kesehatan. Ditjenpas berkomitmen meningkatkan fasilitas poliklinik, memperketat pemantauan terhadap warga binaan dengan riwayat penyakit, serta memperkuat sistem pengawasan di blok berisiko tinggi.
“Kami akan terus menjaga sistem pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” tegas Rika.
Ditjenpas juga mengapresiasi seluruh petugas lapas, aparat kepolisian, dan tenaga medis yang dinilai telah bekerja cepat dan bersinergi dalam menangani peristiwa tersebut.
