Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Jemaah Haji Banggai Laut Wafat di Mina

    May 29, 2026

    DPRD Sulteng Khawatir Dua Arah Bebani Jembatan Palu

    May 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi Sebut Itu Wewenang Bupati Sleman Selaku Kepala Daerah
    Hukum

    Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi Sebut Itu Wewenang Bupati Sleman Selaku Kepala Daerah

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJanuary 22, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (21/1/2026) (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Saksi Hendra Adi Riyanto menyebut wewenang penyusunan regulasi terkait ketentuan hibah pariwisata Kabupaten Sleman berada di tangan bupati kala itu selaku kepala daerah sebagai pembuat kebijakan. Ketika itu, Saksi Kedua ini menjabat sebagai Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

    Hendra hadir sebagai saksi kedua dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu sore (21/1/2026).

    Baca Juga Sidang Lanjutan Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap Arahan Sukseskan Pilkada

    Ketika Hendra bersaksi, Hakim Melinda Aritonang menyoroti muatan dalam Pasal 6 Ayat 3 Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang diduga menjadi pintu masuk proposal titipan bagi kelompok masyarakat (pokmas) tertentu untuk menerima dana hibah pariwisata.

    Hakim meminta kepada Hendra untuk menceritakan kronologi penyusunan Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang memunculkan substantif bahwa pokmas bisa menerima dana hibah pariwisata.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020, sudah tercantum bahwa 30 persen dana hibah pariwisata dapat dipergunakan untuk penangganan sektor pariwisata.

    Penanganan sektor pariwisata yang dimaksud, antara lain, untuk implementasi PHSE dan mendukung revitalisasi sarana prasarana kebersihan, keindahan, serta keamanan. Akan tetapi, dalam Pasal 6 Ayat 3 Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 justru muncul substansi yang tidak diatur dalam petunjuk teknis Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

    “Waktu rapat di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman, Bu Nyoman (Nyoman Rai Savitri, eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman) menyampaikan bahwa guna memaksimalkan 30 persen alokasi untuk pemerintah daerah, maka penerima hibah dikembangkan ke desa wisata. Kemudian, dari pemerintah menyampaikan rintisan desa wisata,” ungkap Hendra.

    Nyoman sendiri, dalam kesaksian di sidang sebelumnya, mengaku berkali-kali mendapat pesan via WhatsApp dari Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, supaya syarat penerima hibah jangan dipersulit dan dana segera bisa dicairkan.

    “Saya heran kenapa muncul rintisan desa wisata. Padahal, menurut pemahaman saya, revitalisasi adalah sesuatu yang sudah ada dan bisa diintervensi dengan kebijakan daerah agar tetap bertahan atau berkembang Saya sudah sampaikan di rapat mengenai hal tersebut,” terangnya.

    Tentang Pasal 6 Ayat 3 Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020, Hendra menyatakan sudah memastikan materi itu kepada Nyoman. Saat itu, ketentuan yang dirancang sudah dikonsultasikan saat kegiatan Desk Kementerian di Semarang, Jawa Tengah.

    “Saya tanyakan ke teman-teman Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman yang melakukan kegiatan atau berangkat ke Semarang dan tidak ada pernyataan maupun bantahan,” katanya.

    Ketika menjadi saksi pada hari yang sama, kepada hakim, Emmy mengaku pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020. Kala itu, Sri Purnomo sebagai Bupati Sleman sempat memberikan arahan bahwa hibah pariwisata bisa disalurkan ke kelompok masyarakat (pokmas) sehingga banyak yang mendapatkan manfaat.

    “Intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman,” ucap Emi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Melinda Aritonang. Sebagai informasi, Pilkada 2020 Kabupaten Sleman diikuti dan dimenangkan oleh istri Sri Purnomo, Kustini Sri Purnomo, dan Danang Maharsa.

    Lantas, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman mencoba merumuskan formulasi penyusunan regulasi yang akan menjadi bahan untuk dilaporkan ke pimpinan. Ia menegaskan, keputusan akhir penyusunan regulasi terkait ketentuan hibah pariwisata Kabupaten Sleman berada di tangan bupati selaku kepala daerah sebagai pembuat kebijakan.

    “Mohon izin, Yang Mulia Hakim, waktu itu belum diterapkan mekanisme harmonisasi. Sebab, mekanisme tersebut mulai diterapkan sejak ada UU Nomor Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor Nomor 12 Tahun 2011. Setelah ada regulasi itu, produk hukum pemerintah daerah harus melalui harmonisasi hukum dan fasilitasi gubernur,” ungkapnya.

    Pada akhir sidang, Hendra menjelaskan bahwa penyusunan perbup berasal dari pemrakarsa atau dinas pengampu kegiatan. Dalam konteks hibah pariwisata, yang mendapatkan tugas memfasilitasi kegiatan rapat penyusunan adalah Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman.

    “Yang menerbitkan setiap undangan kegiatan rapat pembahasan perbup adalah Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman,” jelasnya.

    Selesai dirapatkan dan tersusun, draft atau rancangan perbup akan naik ke proses paraf usai dicetak atau print menggunakan kertas hammer. Sesuai ketentuan, draft diparaf administrasi secara berjenjang, mulai dinas, kepala bagian, asisten, sekretaris daerah, tetapi kewenangan ada di kepala daerah.

    “Yang memiliki kewenangan penuh terkait penyusunan produk hukum tetap bupati sebagai kepala daerah sebagai pembuat kebijakan,” pungkas Hendra. (jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.