Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kumania Sulteng Minta Dukungan Pemda Kembangkan Liga Perkutut

    June 11, 2026

    Jangan Asal Pilih, Ini 5 Tanda Layanan Keuangan yang Aman untuk Pendidikan Anak

    June 11, 2026

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Aktivis 98 Kutuk Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
    Hukum

    Aktivis 98 Kutuk Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Firardi RozyBy Firardi RozyMarch 13, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Aktivis Mendesak Pengusutan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Serangan brutal berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman luas dari kalangan aktivis masyarakat sipil dan pegiat demokrasi.

    Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

    Peristiwa tersebut jelas bertentangan dengan perlindungan terhadap pembela HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 mengenai prosedur perlindungan terhadap pembela HAM.

    Baca Juga :Merawat Ingatan Reformasi dari Perspektif Para Aktivis 98

    Dua aktivis 1998 yang juga alumni Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Alex Leonardo dan Ignatius Indro, mengecam keras aksi teror tersebut dan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku serta dalang di balik serangan tersebut.

    Alex Leonardo menyatakan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan ruang kebebasan sipil di Indonesia.

    “Penyiraman air keras ini adalah tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi dalam negara demokrasi. Serangan terhadap pembela HAM adalah serangan terhadap konstitusi dan hak warga negara untuk menyampaikan kritik. Negara tidak boleh kalah oleh teror,” tegas Alex Leonardo.

    Baca Juga :Dari Bekasi Aktivis Akhera Dukung Larangan Vape, Sebut BNN Jalankan Tugas Mulia Selamatkan Generasi Bangsa

    Sementara itu, Ignatius Indro menilai pola kekerasan terhadap aktivis dan penegak hukum yang kritis menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap kebebasan sipil.

    “Bangsa ini pernah mengalami praktik-praktik intimidasi terhadap suara kritis. Karena itu, aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan transparan mengungkap siapa pelaku dan siapa aktor intelektual di balik serangan ini. Tanpa penegakan hukum yang tegas, teror seperti ini akan terus berulang dan menciptakan ketakutan di ruang publik,” ujar Ignatius Indro.

    Para aktivis juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah mengalami kasus serupa dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan pada tahun 2017. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa teror dengan metode serupa memiliki dampak sangat serius dan dapat menyebabkan cacat permanen bahkan kematian.

    Karena itu, para aktivis mendesak kepolisian untuk:

    1. Mengusut tuntas pelaku dan aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus.

    2. Memberikan perlindungan maksimal kepada pembela HAM dan aktivis masyarakat sipil.

    3. Menjamin agar ruang kebebasan sipil dan demokrasi tetap terlindungi dari praktik intimidasi dan kekerasan.

    “Teror terhadap pembela HAM tidak boleh dibiarkan. Jika negara gagal melindungi mereka yang memperjuangkan keadilan, maka demokrasi kita sedang berada dalam bahaya,” tutup pernyataan tersebut.(FIE)

    Aktivis 98 Aktivis Kontras Disiram Air Keras Kekerasan Terhadap Aktivis
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Kumania Sulteng Minta Dukungan Pemda Kembangkan Liga Perkutut

    June 11, 2026

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.